Hukuman adalah suatu pembalasan yang ditetapkan untuk memelihara kepentingan masyarakat, karena adanyana pelanggaran atas ketentuan-ketentuan syara yang telah di tetapkan. Hukuman dibagi menjadi dua yaitu hukuan pidana dan hukuman pertada tetapi disini akan membahas hukuman huddud dalam islam yang diambil dari hududu yang bentuk jama dar kata had yang memiliki arti pembatas antara dua hal yaitu pembatasan anatara yang halal dan haram.
Hadirnya islam di tenggah-tenggah kehidupan manusia merupakan suatu suatu rahmat, manusia diharapkan dapat mengambil manfaat secara maksimal dengan kesadaran yang ada pada dirinya semua aturan yang ada dalam islam baik itu perintah,larangan maupun anjuran ebaiknya dilakukan dengan hati yang senang kemudian menerapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini aturan islam (hudud) yang akan dibahas meliputi zina,Qazf, minuman keras,mencuri dan bughat.
Hukum hukum juga diartikan sebagai suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar dapat terkontrol, selain itu hukum juga merupakan aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum, sehingga hukum itu memuat peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan apabila melanggar akan mendapatkan sanksi.
Dilihat dari sanksi yang telah ditetapkan atau tidak oleh syara', jarimah dapat dibedakan menjadi tiga. Pertama, jarimah hudud yaitu jarimah yang hukumannya telah ditetapkan baik bentuk maupun jumlahnya oleh syara'. la menjadi hak Tuhan; hakim tidak mempunyai kewenangan untuk mempertinggi atau memperendah hukuman bila si pelaku telah terbukti melakukan jarimah tersebut. Jarimah yang termasuk jarimah hudud adalah jarimah zina, menuduh zina, minum-minuman keras, mencuri, merampok.
Apabila suatu tindak pidana sudah memenuhi unsurnya, maka akan dikenakan hukuman. Ada beberapa macam hukuman yang terdapat dalam Fiqih Jinayah, yaitu:
a. Hukuman hudud, yaitu hukuman yang ditetapkan atas jarimah-jarimah hudud, seperti zina, qadzaf , mencuri, minuman keras dan sebagainya.
b. Hukuman qishas dan diyat, yaitu hukuman yang ditetapkan atas jarimah-jarimahqishas dan diyat.
c. Hukuman kifarat, yaitu hukuman yang ditetapkan untuk sebagian jarimah qishas dan diyat dan beberapa jarimah ta'zir.
d. Hukuman ta'zir , yaitu hukuman yang ditetapkan untuk jarimah jarimah takzir
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H