Medan, Pemerintah berencana menaikan PPN 12% yang seyogyanya telah melewati kajian-kajian secara matang. Kenaikan ini akan efektif pada 1 Januari 2025. Hal ini menuai kontroversi dan penolakan dimasyarakat.
Denny Syafrizal, Direktur Lex Priority Law Firm yang juga konsultan pajak mengungkapkan, ketentuan menaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 12% telah melewati berbagai kajian secara yuridis maupun akademis.
"di UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan itu menyebutkan PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022 dan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025," ujarnya saat diwawancarai di Kantornya, Kamis (12/12).
Selaku konsultan pajak, Denny menjelaskan bahwa hasil pajak yang dihimpun oleh pemerintah akan Kembali dinikmati oleh rakyatnya seperti subsidi bahan bakar minyak, infrastruktur, transportasi umum dan masih banyak lagi.
"perlu kita ketahui kenaikan 12% tersebut pastinya sudah mengedepankan asas keadilan, dan diberlakukan untuk barang-barang mewah tidak untuk barang-barang kebutuhan pokok, "pungkasnya.
Masih Denny, sudah dapat dipastikan kenaikan yang dimaksud adalah terhadap barang mewah dan untuk bahan pokok dan penting seperti fasilitas transportasi publik, fasilitas pendidikan, dan fasilitas Kesehatan tidak berpengaruh. Ketentuan barang yang bebas PPN itu tercantum juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
Penerimaan pajak per januari hinggal Oktober 2024 telah mencapai Rp. 1.517,53 Triliun. Ini artinya partisipasi wajib pajak meningkat, hal ini akan menjadi kabari baik bagi Masyarakat yang menikmati hasil dari perpajakan tersebut.
"kita tunggu bagaimana formulasi atau rincian dari pemerintah tentang PPN 12% tersebut, pastinya pemerintah secara penuh kehati-hatian serta mengedepankan asas keadilan, "tutupnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI