Mohon tunggu...
Dea Ananda Putra Sitorus
Dea Ananda Putra Sitorus Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Malikussaleh

Mahasiswa Pertanian Universitas Malikussaleh Provinsi Aceh. Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Lhokseumawe

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Restorative Justice : Menjawab Tantangan Keadilan Hukum di Indonesia

13 Desember 2024   08:27 Diperbarui: 13 Desember 2024   08:27 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Affandi Affan, S.H., M.H., CTA (Dokpri)

Affandi Affan yang juga Managing Partners Serambi Law Firm menambahkan, "Restorative justice adalah paradigma baru yang harus diutamakan oleh aparat penegak hukum. Dengan mengutamakan rekonsiliasi dan pemulihan, kita dapat mengurangi residivisme, meringankan beban sistem peradilan, dan menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi."

Affandi menekankan bahwa aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim, harus menjadikan pendekatan ini sebagai prioritas. "Dengan penerapan restorative justice, tidak hanya beban institusi hukum yang berkurang, tetapi kita juga dapat mencegah dampak sosial yang lebih besar dari proses hukum yang berlarut-larut," tegasnya.

Penerapan restorative justice yang berlandaskan hukum merupakan jawaban nyata atas tantangan hukum modern. Dengan fokus pada keadilan sosial, pendekatan ini tidak hanya membantu menyelesaikan perkara, tetapi juga memperkuat harmoni masyarakat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun