Mohon tunggu...
Dea Agustina Rahayu
Dea Agustina Rahayu Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - belajar menulis

love your self.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat di Desa Wonokerto Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur

4 Januari 2022   14:03 Diperbarui: 4 Januari 2022   14:30 642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Wonokerto adalah sebuah desa yang terletak di Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, letaknya yang berbukit serta tidak terlalu memiliki jumlah warga/penduduk yang padat, mata pencaharian penduduk desa sebagian besar adalah petani, sumber daya alam yang dimiliki melimpah, udara masih sejuk, pemandangan masih indah karena posisi desa berada diperbukitan, desa Wonokerto berdekatan dengan desa Carangwulung, permasalahan yang ada di desa Wonokerto terkait dengan lemahnya kesadaran hukum warganya, karena warga disana merasa bahwa hukum memiliki citra buruk karena segelintir orang/penguasa yang tidak menegakkan hukum dengan baik, rasa apatis yang tinggi terhadap persoalan -- persoalan hukum dapat dilihat dari saat saya (penulis) bertanya kepada kepala desa setempat mengenai keantusiasan warganya, namun beliau (kepala desa) menjawab tidak terlalu antusias karena dulu pernah ada sosialisasi mengenai permasalahan hukum namun warga sedikit sekali yang menghadiri acara tersebut, beliau (kepala desa) juga mengatakan warga mau menghadiri apabila diberi uang. Kondisi itu sangat miris karena sejatinya hukum akan selalu berdampingan dengan masyarakat karena Negara Indonesia adalah Negara Hukum.

Kemudian, berkaitan dengan letak desa yang berdampingan dengan desa Carangwulung, permasalahan berikutnya adalah mengenai pengelolaan dan pengadaan air bersih, desa Wonokerto harus memasang pipa -- pipa besar disetiap rumah warganya karena tidak tersedianya air bersih, desa Wonokerto meminta saluran air bersih kepada desa Carangwulung karena sumber air bersih berada pada desa Carangwulung. Pipa -- pipa yang dipasang ternyata masih sering disalah gunakan serta warganya yang berbuat curang seperti melubangi pipa agar air masuk lebih banyak ke rumah mereka, membangun pipa tidak sesuai dengan arahan perangkat desa dll. Ini terjadi karena perangkat desa Wonokerto belum memiliki peraturan desa mengenai pengadaan dan pengelolaan air bersih dengan ini kepala desa meminta bantuan terhadap kami untuk membuat rancangan peraturan desa tentang pengadaan dan pengelolaan air bersih.

Makna Kesadaran 

Kesadaran berasal dari kata sadar, yang berarti insaf, merasa, tahu atau mengerti Menyadari berarti mengetahui, menginsafi, merasai. Kesadaran berarti keinsafan, keadaan mengerti, hal yang dirasakan atau dialami oleh seseorang. Kesadaran hukum dapat berarti adanya keinsyafan, keadaan seseorang yang mengerti betul apa itu hukum, fungsi dan peranan hukum bagi dirinya dan masyarakat sekelilingnya. Kesadaran hukum merupakan konsepsi abstrak di dalam diri manusia, tentang keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya. Kesadaran hukum sering dikaitkan dengan pentaatan hukum, pembentukan hukum, dan efektivitas hukum. Kesadaran hukum merupakan kesadaran nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada. Kesadaran hukum berkaitan dengan kepatuhan hukum, hal yang membedakannya yaitu dalam kepatuhan hukum ada rasa takut akan sanksi.

Kesadaran hukum adalah kesadaran diri sendiri tanpa tekanan, paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. Dengan berjalannya kesadaran hukum di masyarakat maka hukum tidak perlu menjatuhkan sanksi. Sanksi hanya dijatuhkan pada warga yang benar-benar terbukti melanggar hukum. Hukum berisi perintah dan larangan. Hukum memberitahukan kepada kita mana perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang bila dilakukan akan mendapat ancaman berupa sanksi hukum. Terhadap perbuatan yang bertentangan dengan hukum tentu saja dianggap melanggar hukum sehingga mendapat ancaman hukuman

Sudikno Mertokusumo juga mempunyai pendapat tentang pengertian Kesadaran Hukum. Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa : Kesadaran hukum berarti kesadaran tentang apa yang seyogyanya kita lakukan atau perbuat atau yang seyogyanya tidak kita lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain. Ini berarti kesadaran akan kewajiban hukum kita masing-masing terhadap orang lain[1]

 

Paul Scholten juga mempunyai pendapat tentang arti kesadaran hukum. Paul Scholten menyatakan bahwa : Kesadaran hukum adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu atau apa seharusnya hukum itu, suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dengan mana kita membedakan antara hukum dan tidak hukum (onrecht), antara yang seyogyanya dilakukan dan tidak dilakukan[2]

 

Adanya KKN (Kuliah Kerja Nyata) dapat diharapkan membantu membangun kesadaran masyarakat tepatnya warga desa Wonokerto akan pentingnya kesadaran hukum serta membantu perangkat desa dalam pembuatan produk hukum yakni rancangan peraturan desa tentang pengadaan dan pengelolaan air bersih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun