Karena Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah  milik BUMN, yang namanya milik BUMN itu adalah Negara yang punya, berarti pemerintah yang mempunyai Hak. dan jika pemerintah tidak mengatur harga BBM, maka dampaknya akan  kacau di kalangan masyarakat.
Berdasarkan pasal 72 PP 36/2004 ditetapkan bahwa harga minyak pemanas atau BBMÂ dan gas bumi di atur dan di tetapkan oleh negara.
Pemerintah bertujuan untuk mengendalikan harga konsumen dan menetapkan formula maksimum di mana harga BBM dikaitkan dengan harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin maksimum 10 persen untuk kontraktor, menurut menteri energi. dan Keputusan Sumber Daya Mineral No. 62.K/12/MEM/2020 tentang Rumus Perhitungan Harga Satuan.
Kebijakan pemerintah Indonesia menaikkan harga minyak pemanas (BBM) karena sekitar 70 persen subsidi BBM jatuh ke tangan orang-orang kaya, oleh para pengamat ekonomi disebut sebagai tindakan yang "tidak tepat dan sesat".Â
Minyak bumi (BBM) atau energi secara umum harus dilihat sebagai kebutuhan dasar manusia, seperti kesehatan atau pangan. Oleh karena itu, negara harus menjamin ketersediaannya apapun keadaannya.
Dengan atau tanpa subsidi, negara tidak dapat menghindari kewajibannya untuk menyediakan bahan bakar bagi warganya. Pemerintah di seluruh dunia sibuk membangun sistem kesehatan baru, melawan perubahan iklim, dan mengirimkan makanan.
Kita bisa melihat atau membingkai isu BBM dan kenaikan harga BBM, kita harus menempatkannya dalam frame itu. Apa sifat negaranya, bagaimana sistem politik negaranya, lalu menempatkan energinya ke dalam kerangka besar pelayanan publik."
"Kami menempatkannya dalam kaitannya dengan tanggung jawab negara, dalam kaitannya dengan tanggung jawab tata kelola global,"
Karena energi merupakan barang publik yang paling penting, energi memiliki tempat yang sama dengan kesehatan dan pangan dalam sistem tujuan pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, jika kebutuhan mereka tidak terpenuhi, otomatis akan mempengaruhi kebijakan sosial.
Jika energi merupakan barang publik umum dalam sistem pelayanan publik, maka pemerintah memiliki dua hal yang harus dipastikan.
Perdebatan kenaikan harga BBM dan BBM bersubsidi antara belanja APBN, ketersediaan dan keberlanjutan