Mohon tunggu...
Dea Afrylianti
Dea Afrylianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hoby:memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa yang Haram, Haram Pula Didapatkannya!!

6 Oktober 2022   22:45 Diperbarui: 6 Oktober 2022   22:50 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sesuatu yang haram itu tidak ada yang membuatnya halal artinya adalah terhadap seluruh yang diharamkan penggunaanya baik buat dimakan,diminum,dipakai maupun yang lain maka haram pula mengusahakan buat mendapatkan nya.

Bermuamalah buat mendapatkan duit serta harta barang disuruh yang hukumnya harus untuk orang islam.tetapi bermuamalah itu wajib cocok dengan syariat Islam,ialah bermuamalah dengan cara-cara yang diberikan oleh syariat Islam,begitu pula objek usaha yang halal.

Oleh sebab itu para ulama setuju bahwa tidak halal menjual danging babi,khamar serta kotoran sebab najis,serta anjing.dalam berjual beli ataupun utang piutang tidak boleh dengan memiliki faktor riba,tipuan serta berlaku zhalim.diharamkan bayaran prostitusi,serta seluruh barang yang dijadikan fasilitas oleh dukun.

Begitu pula mempunyai harta kekayaan,syariat melarang jika harta kekayaan semacam emas serta perak di jadikan selaku bijana ataupun tempat makan serta minum.sebab emas serta perak digunakan selaku benda perhiasaan yang lebih dari barang yang lain.

Oleh karena itu,apabila harta barang itu diharamkan oleh syariat untuk memanfaatkannya,hingga syariat melarang pula untuk menyimpannya.

al-syafi'i dalam kitab al-umm misalnya merumuskan kalau ada perkara tentang status hukum harga anjing Al-syafi'i meriwayatkan beberapa hadis yang sepenuhnya berdialog tentang larangan mempunyai anjing kecuali buat keperluan mengendalikan ternak ataupun anjing penjaga harta.

Bersumber pada hadis yang dikemukakan, al-syafi'i berkomentar kalau haramnya harga anjing,serta konsekuensinya merupakan haram memelihara anjing.apa yang mau di informasikan dalam permasalahan ini merupakan kalau suatu yang diharamkan karena substansinya hendak bawa kepada keharaman.

Keharaman hal-hal lain seputar pemakaian beberapa barang haram.dalam al-asbah wa Al-nazhair 130 Al-suyuti membagikan contoh lain,misalnya tentang alat-alat musik, alat-alat rumah tangga yang terdiri dari emas serta perak,babi,hewan berbisa,minuman keras,sutra serta perhiasaan emas untuk pria.anjing diharamkan memeliharanya kecuali bagi keperluan mencari.

Hingga bersumber pada kaidah tersebut di atas,apa saja yang di haramkan memakainya hingga haram pula mengusahakannya,mengadakan ataupun menyimpannya.apabila suatu di haramkan mengambilnya hingga haram pula memberikanya.

Oleh sebab itu,seorang yang mendapatkan harta dengan riba,maka harta itu diharamkan pula diberikan kepada orang lain,sekalipun buat kepentingan sosial keagamaan.begitu pula seorang yang mendapatkan duit dengan metode menjual kehormatan dirinya (penjaga seks komersial) merupakan haram,maka haram pula duit tersebut digunakan ataupun di berikan untuk kepentingan keluarga ataupun sosial keagamaan serta yang lain.

Perbuatan itu di karang sebab dilarang bertolong tolongan dalam berbuat dosa oleh sebab itu,bila perbuatan itu dibenarkan,hingga berarti mendesak orang berbuat dosa.sebaliknya perbuatan dosa itu merupakan haram.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun