Mohon tunggu...
Dea Afifah
Dea Afifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dea Afifah

Dea Afifah

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pengelolaan Zakat Fitrah di Masjid Agung Kota Blitar

7 Juni 2021   21:12 Diperbarui: 7 Juni 2021   21:13 813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Di masa pandemic Covid-19 saat ini banyak kegiatan masyarakat yang terkena terkendala karena diberlakukannya pembatasan sosial. Karena pembatasan ini semua aktivitas masyarakat tidak dapat berjalan dengan maksimal. Tetapi walaupun diberlakukannya pembatasan sosial ini tidak menjadi halangan para masyarakat untuk tetap melakukan aktivitas. Salah satunya adalah zakat fitrah. Zakat merupakan rukun islam yang ke-tiga, zakat sendiri memiliki 2 jenis yaitu: zakat mal, dan zakat fitrah. Semua jenis zakat ini pasti sudah pernah dipelajari walaupun tidak mendalam dan pastinya sudah seringkita dengar. Tetapi yang paling sering kita lakukan adalah zakat fitrah. Karena zakat fitrah dilakukan oleh hampir semua umat muslim di dunia dalam kurun waktu satu tahun sekali atau lebih tepatnya 1 Syawal sebelum sholat ied al-fitri. Kenapa zakat fitrah dilakukan? Karena pada dasarnya zakat fitrah hukumnya wajib bagi umat islam baik perempuan ataupun laki-laki sudah baligh ataupun belum, tua, muda, dan lansia. Untuk mengetahui lebih jelas zakat fitrah itu apa akan kita bahas lebih lanjut di sini. 

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Juga Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Zakat Fitrah memiliki arti menyucikan harta, karena pada setiap harta ada hak untuk orang lain. Oleh karena itu zakat fitrah di wajibkan untuk dilakukan oleh setiap umat muslim. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar satu sha' atau sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari. Tetapi seekarang karena sudah ditentukan oleh MUI bahwa zakat adalah 3 kilogram atau seharga uang Rp30.000 dan dibayarkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah dipercaya. Zakat fitrah ini dibayar setahun sekali pada bulan Ramadhan yaitu lebih tepatnya satu hari sebelum hariraya idul fitri.

 Pengelolaan zakat fitrah pada masjid agung kota Blitar. Laziz masjid Agung Kota Blitar memiliki berbagai kegiatan yang dilakukan. seperti kegiatan Zakat, Shodaqoh, dan Santunan anak yatim. Untuk Santunan anak yatim dilakukan dalam satu bulan sekali. untuk Shodaqoh dapat dilakukan setiap hari dan untuk zakat ada dua, zakat mal dilakukan setiap saat serta zakat fitrah dilakukan ketika bulan ramadhan. Laziz masjid kota Blitar berdiri kurang lebih sudah 15 taun lebih dan berjalan sampai sekarang. Laziz berganti nama menjadi UPZ yang berfokus saat bulan ramadhan lebih tepatnya ketika penerimaan zakat fitrah. Kegiatan masjid ketika bulan ramadhan menjadi terhambat yang sebelumnya pasti ada khitanan masal dan pengobatan gratis untuk lansia ketika adanya covid menjadi tidak maksimal. Susunan organisasi UPZ sendiri teridiri dari ketua, sekretaris, Bendahara, dan anggota yang dibagi menjadi beberapa seksi (seksi dana, seksi penyaluran, dan sebagainya). Anggota UPZ berbeda dengan anggota Takmir Masjid. untuk menjadi anggota UPZ mereka beranggotakan 10 orang yang sudah termasuk susunan organisasinya, sedangkan anggota Takmir masjid sebanyak 40 orang. Pelaksanaan pengumpulan zakat fitrah di masjid agung ketika masa pandemi dan sebelum masa pandemi memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Total beras zakat tahun ini sebesar 2 ton turun dari angka tahun sebelumnya pada angka 2,5 ton. Tetapi walaupun turun yang berzakat di masjid agung tetap banyak walaupun dimasa Pandemi ini. Sistem pada tahun 2021 ini mengalami perubahan pada tahun 2020. Pada tahun sebelumnya ketika pembayaran masyarakat hanya memberikan uang sebesar orang yang akan dizakatkan yaitu 30.000 untuk 3 kg beras lalu di niatkan lalu diserahkan kepada Amil zakat tetapi pada tahun ini untuk pembelian zakat tetap di masjid tetapi kepada si penjual zakat yang telah ditunjuk oleh masjid jadi Amil hanya fokus untuk penerimaan zakat saja. Pendistribusian zakat fitrah ini di lakukan pada malam takbir dan di distribusi kan untuk masyarakat sekitar masjid yang telah sesuai dengan ketentuan juga apabila wilayah sekitar masjid sudah tercukupi maka akan didistribusikan di luar wilayah masjid agung. Wilayahnya yaitu kelurahan Kauman, panjen Utara (lor), panjen Selatan (Kidul). Perbedaan penyerahan zakat fitrah pada tahun 2021 dan tahun 2020 yaitu ketika tahun 2021 masyarakat diberikan kupon lalu untuk pengambilan dilakukan di masjid dengan menyerahkan kupon tersebut. Tetapi pada tahun 2021 karena ada peraturan dari pemerintah tidak memperbolehkan berkerumun maka penyerahan di disbrusikan dengan diberikan kepada koorditor atau ketua RT dan masyarakat datang mengambilnya. Kendala untuk si penyalur zakat yaitu panitia yang melakukan pendistribusian mengalami kesulitan karena tidak adanya kendaraan pic up untuk pengantaran secara langsung jadi panitia 2 sampai 3 kali bolak balik untuk penyaluran nya lalu waktunya juga menjadi melambat. 

Dapat Disimpulkan bahwa zakat adalah rukun yang keempat dan wajib dilakukan oleh umat islam yang telah memiliki kemampuannya. Zakat Fitrah di keluarkan ketika akhir puasa ramadhan atau lebih tepatnya malam takbir, besaran zakat adalah 3kg atau 30.000 dan zakat bisa langsung diserahkan kepada orang yang membutuhkan atau di serahkan kepada amil zakat di masjid terdekat LAZ. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun