Mohon tunggu...
R. Dea Rhinofa, S.H., M.H
R. Dea Rhinofa, S.H., M.H Mohon Tunggu... ASN -

Advokasi Hukum Narkoba

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Penerapan Hukum Bagi Tersangka/Terdakwa Narkotika

4 April 2014   18:50 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:05 621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adanya perbedaan penerapan hukum kepada pecandu dan penyalahguna narkotika membuat pemerintah gencar dalam melakukan rehabilitasi medis dan sosial kepada mereka baik yang melaporkan dirinya maupun yang telah tertangkap tangan.

Pecandu dan penyalahguna narkotika selama ini yang telah tertangkap tangan oleh petugas selalu dikenakan Pasal 111 atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ditahan sehingga hak mereka dalam segi kesehatan tidak terpenuhi. Perlu diketahui bahwa penahanan terhadap tersangka pecandu dan penyalahguna narkotika tidak perlu dilakukan, berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwa yang dapat dilakukan penahanan adalah tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun yang disebutkan dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b yang salah satunya merujuk Pasal 36 ayat (7) huruf a dan b UU Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika yang masing-masing di bawah 5 tahun.

UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara PIdana (KUHAP) sampai sekarang masih berlaku dan tidak bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga Pasal 21 ayat (4) huruf a harus diterapkan pada pecandu dan penyalahguna yang didakwa dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga hak mereka untuk mendapatkan rehabilitasi pada tingkat proses penyidikan sampai pengadilan dapat terpenuhi.

Untuk dapat di rehabilitasi baik medis dan sosial, penyidik, jaksa maupun hakim harus melaksanakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk aturan kelembagaan yang mewajibkan atau mengarahkan tentang penanganan pecandu dan penyalahguna narkotika sehingga hasil akhir dari putusan hakim adalah rehabilitasi.

pengguna narkoba lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun