Mohon tunggu...
R. Dea Rhinofa, S.H., M.H
R. Dea Rhinofa, S.H., M.H Mohon Tunggu... ASN -

Advokasi Hukum Narkoba

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Penanganan Hukum Bagi Pecandu Narkotika yang Tertangkap Tangan

3 April 2014   14:36 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:08 592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pecandu , penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika yang telah tertangkap tangan telah diatur dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, bahwa dikatakan “ pecandu narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan sosial “ dan “ Penempatan rehabilitasi medis dan sosial merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum dan hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Dokter.

Untuk melaksanakan Pasal yang dimaksud, Criminal Justice System (CJS) yang terdiri dari Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung RI termasuk Badan Narkotika Nasional RI masing-masing telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan pecandu narkotika yang telah tertangkap tangan sesuai pada tingkat pemeriksaan masing-masing. Kepala BNN mengeluarkan Peraturan Kepala BNN Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penanganan Terhadap Pecandu Narkotika Yang Telah Tertangkap Tangan, Jaksa Agung pun telah mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 002/A/JA/02/2013 tentang Penempatan Pecandu Narkotika Pada Lembaga Rehabilitasi serta Ketua Mahkamah Agung yang terlebih dahulu mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial dan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika Di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Dan pada tanggal 11 Maret 2014 Mahkumjakpol, BNN RI, Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Sosial RI telah menandatangani Peraturan Bersama tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi dan diharapkan dengan adanya aturan-aturan yang mendukung Pasal 55 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat mendekriminalisasikan dan mendepenalisasikan para pecandu narkotika dan dapat mencegah adanya oknum saksi pada persidangan tindak pidana narkotika khususnya tentang pecandu narkotika.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun