Mohon tunggu...
R. Dea Rhinofa, S.H., M.H
R. Dea Rhinofa, S.H., M.H Mohon Tunggu...

Advokasi Hukum Narkoba

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Sinergisitas Penegak Hukum Dalam Penanganan Hukum Pecandu Narkotika

13 Mei 2014   18:02 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:33 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dekriminalisasi. Jelas bahwa hal tersebut telah diatur sejak Tahun 1976 yang diatur dalam Pasal 36 ayat 7 huruf a “ pidana penjara 2 tahun untuk pengguna koka & ganja “ dan Pasal 36 ayat 7 huruf b “ pidana penjara 3 tahun untuk pengguna selain dari huruf a “ UU Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. Bagi mereka yang terjerat pasal itu tidak dilakukan penahanan dan jelas diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana karena pidana penjaranya tidak lebih dari 5 tahun. Lebih jelas lagi dan dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dalam penjelasanannya “ tersangka/terdakwa pecandu narkotika sejauh mungkin ditahan ditempat tertentu yang sekaligus merupakan tempat perawatan “.

Dalam perkembangannya, UU Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika pun di rubah dengan UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan dalam undang-undang itu juga diatur tentang dekriminalisasi pecandu narkotika yaitu dalam Pasal 45, 46 dan 47 hanya saja pada waktu itu kesehatan pecandu narkotika bukan merupakan skala prioritas sehingga implementasi terkait wajib lapor bagi pecandu narkotika tidak di prioritaskan.

Setelah melalui perubahan beberapa kali terhadap UU Narkotika, maka lahirlah UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam undang-undang ini terdapat pasal yang mengatur tentang pecandu narkotika sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika hanya saja undang-undang yang sekarang telah banyak mengimplementasikan pasal khususnya Pasal 55 ayat (3) yang implementasinya adalah PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika.

Pengaturan untuk penanganan bagi pecandu narkotika sudah sangat luar biasa sehingga mereka berhak atas kesehatan jiwanya dan dapat direhabilitasi. Untuk yang tertangkap tangan juga mendapatkan hak kesehatan untuk mendapatkan rehabilitasi.

Permasalahan yang sekarang dihadapi adalah, tidak adanya sinergisitas antara aparat penegak hukum untuk menerapkan atau mengimplementasikan aturan-aturan yang sudah ada sehingga masih banyak sampai sekarang bagi pecandu narkotika yang tidak mendapatkan haknya untuk di rehabilitasi dan di dekriminalisasikan. Bahkan masih ada yang mengkriminalisasikan mereka untuk dilakukan penahanan dan memvonis pidana penjara. Contoh kecil saja, bahwa jelas diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika bahwa pecandu narkotika mendapatkan kartu wajib lapor dan berlaku untuk dua kali masa perawatan dan dalam Pasal 128 ayat (2) dan (3) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa bagi pecandu yang belum cukup umur dan telah cukup umur yang telah melaporkan dirinya tidak dituntut pidana tetapi dalam pelaksanaannya di lapangan terdapat pecandu narkotika yang telah memiliki kartu wajib lapor masih ditangkap oleh petugas dan tidak berlaku.

Jika menurut petugas kartu wajib lapor tersebut tidak berlaku, maka pecandu narkotika/keluarga/wali serta kuasa hukumnya dapat melakukan pra peradilan karena penangkapan tersebut tidak sah menurut aturan perundang-undangan yang berlaku.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun