Mohon tunggu...
Dedi Rahman
Dedi Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nebula

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Jaminan dalam Pembiayaan MMQ?

31 Mei 2023   22:43 Diperbarui: 1 Juni 2023   02:29 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) adalah salah satu bentuk pembiayaan yang digunakan dalam sistem keuangan syariah. Pembiayaan ini merupakan perpaduan antara pembiayaan dengan prinsip musyarakah (kerjasama) dan pembiayaan dengan prinsip mutanaqisah (sewa beli). 

Dalam pembiayaan MMQ, jaminan memainkan peran penting dalam melindungi kepentingan pihak-pihak yang terlibat. Jaminan dalam pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) adalah salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh bank syariah dan nasabah. 

MMQ adalah akad kerjasama antara bank syariah dan nasabah untuk memiliki aset atau modal secara bersama-sama, dengan cara bank syariah menjual secara bertahap porsi kepemilikannya kepada nasabah sampai nasabah menjadi pemilik penuh. MMQ merupakan salah satu produk pembiayaan bank syariah yang berdasarkan prinsip syirkah i'nan, yaitu kerjasama antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberikan modal dan kerja untuk mengembangkan usaha bersama2.

Jaminan dalam pembiayaan MMQ berfungsi sebagai perlindungan bagi bank syariah jika terjadi risiko gagal bayar atau wanprestasi dari nasabah. Jaminan juga dapat meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas nasabah di mata bank syariah. Jaminan dalam pembiayaan MMQ dapat berupa aset yang dibeli bersama, aset lain milik nasabah, atau jaminan pihak ketiga. Jaminan harus memenuhi syarat-syarat syariah, yaitu halal, jelas, ada, dan dapat diserahkan.

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah, ketentuan jaminan dalam pembiayaan MMQ adalah sebagai berikut2:

  • Bank syariah dapat meminta jaminan dari nasabah selain aset yang dibeli bersama.
  • Jaminan tersebut dapat berupa harta benda atau personal guarantee.
  • Jaminan tersebut tidak boleh dijual atau digadaikan oleh bank syariah selama nasabah tidak wanprestasi.
  • Jika nasabah wanprestasi, bank syariah dapat menjual atau menggadaikan jaminan tersebut sesuai dengan nilai sisa hutang nasabah.
  • Jika hasil penjualan atau penggadaian jaminan tersebut lebih besar dari nilai sisa hutang nasabah, maka kelebihannya harus dikembalikan kepada nasabah.
  • Jika hasil penjualan atau penggadaian jaminan tersebut lebih kecil dari nilai sisa hutang nasabah, maka selisihnya harus ditanggung oleh nasabah.

Pada dasarnya, pembiayaan MMQ melibatkan dua pihak, yaitu bank atau pembiayaan (mudharib) dan nasabah (rab al-mal). Kedua belah pihak tersebut melakukan kerjasama dalam pembiayaan pembelian aset yang diinginkan oleh nasabah. Bank atau pembiayaan akan menyediakan sebagian dana yang diperlukan, sementara nasabah menyediakan sebagian dana lainnya. Setelah pembelian aset selesai, nasabah akan menyewa bagian bank atau pembiayaan dalam kepemilikan aset tersebut. Seiring berjalannya waktu, nasabah dapat secara bertahap membeli kepemilikan bank atau pembiayaan pada bagian aset yang disewanya.

Dalam pembiayaan MMQ, jaminan memiliki beberapa peran penting. Pertama, jaminan digunakan untuk melindungi kepentingan bank atau pembiayaan dalam menjaga kualitas aset yang dibeli. 

Sebagai contoh, jika nasabah mengalami kesulitan dalam membayar sewa, bank atau pembiayaan memiliki hak untuk mengambil kembali aset yang telah dibeli sebagai jaminan atas pembiayaan yang diberikan. Jaminan ini membantu meminimalkan risiko bagi bank atau pembiayaan, karena mereka memiliki hak untuk menjual kembali aset tersebut jika nasabah gagal memenuhi kewajibannya.

Kedua, jaminan juga melindungi kepentingan nasabah. Dalam pembiayaan MMQ, nasabah memiliki hak untuk menggunakan aset yang dibeli selama masa sewa. Jaminan memberikan kepastian kepada nasabah bahwa aset yang digunakan tidak akan ditarik oleh bank atau pembiayaan selama nasabah memenuhi kewajiban pembayaran sewa secara tepat waktu. Ini memberikan keamanan dan kestabilan bagi nasabah dalam mengelola aset yang digunakan untuk keperluan bisnis atau investasi.

Selanjutnya, jaminan juga dapat digunakan untuk memperoleh pembiayaan tambahan. Dalam pembiayaan MMQ, jika nasabah membutuhkan dana tambahan, mereka dapat menggunakan aset yang telah dibeli sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan tambahan dari bank atau pembiayaan. Dalam hal ini, jaminan berperan sebagai sarana untuk memperoleh akses ke likuiditas tambahan yang dapat digunakan untuk keperluan bisnis atau investasi.

Namun, perlu diingat bahwa jaminan dalam pembiayaan MMQ dapat berbeda dengan jaminan dalam pembiayaan konvensional. Dalam sistem keuangan syariah, jaminan yang diterima oleh bank atau pembiayaan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Jaminan yang diterima tidak boleh berbentuk bunga atau riba. Bank atau pembiayaan harus memastikan bahwa jaminan yang diterima sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan etika Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun