Mohon tunggu...
Dedi Rahman
Dedi Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nebula

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Cara Pengaplikasian Jual Beli Istishna dalam Lembaga Keuangan Syariah?

29 Mei 2023   22:26 Diperbarui: 29 Mei 2023   22:32 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Aplikasi Jual Beli Istishna dalam Lembaga Keuangan Syariah

Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli atau mustashni') dan penjual (pembuat atau shani'). Akad ini termasuk salah satu akad yang digunakan dalam lembaga keuangan syariah, khususnya perbankan syariah, untuk memberikan pembiayaan kepada nasabah yang membutuhkan barang tertentu pada masa yang akan datang dengan harga yang sudah ditentukan sejak awal.

Akad istishna memiliki beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar sesuai dengan syariat Islam. Rukun istishna menurut ulama Hanafiyah adalah ijab dan kabul, sedangkan menurut jumhur ulama terdiri atas pemesan, penjual, barang atau objek akad, dan shighat (ijab kabul). Syarat istishna antara lain adalah barang yang menjadi objek akad harus jelas, baik jenis, macam, kadar, maupun sifatnya; barang yang dipesan merupakan barang yang biasa digunakan untuk keperluan dan sudah umum digunakan seperti pakaian, perabotan rumah, furniture, dan sebagainya; tidak diperbolehkan menetapkan dan memastikan waktu tertentu untuk menyerahkan barang pesanan.

Mekanisme pembayaran transaksi akad istishna memiliki tiga cara, yaitu pembayaran dimuka secara keseluruhan, pembayaran secara angsuran selama proses pembuatan, atau pembayaran setelah penyelesaian barang. Pihak bank syariah dapat memperoleh keuntungan dari selisih harga jual dan beli barang yang dipesan oleh nasabah. Pihak bank syariah juga dapat mengurangi risiko gagal serah terima barang dengan menggunakan akad istishna paralel, yaitu akad jual beli tangguh dengan sistem tunai yang melibatkan tiga pihak, yaitu penjual, pembeli, dan pemasok barang. Dalam akad ini, bank syariah berperan sebagai penjual dalam akad pertama dan sebagai pembeli dalam akad kedua dengan objek barang dan ciri-ciri barang yang sama.

Akad istishna lebih cocok digunakan pada sektor manufaktur atau konstruksi, karena barang yang dipesan biasanya membutuhkan waktu pembuatan yang lama dan spesifik. Contoh aplikasi akad istishna dalam perbankan syariah adalah pembiayaan rumah syariah atau KPR syariah. Dalam hal ini, nasabah memesan rumah tertentu kepada bank syariah dengan membayar harga kontan atau angsuran saat akad. Bank syariah kemudian memesan rumah yang sama kepada developer dengan membayar harga kontan atau angsuran saat akad. Developer menjanjikan akan menyerahkan rumah tersebut kepada bank syariah pada waktu yang ditentukan. Bank syariah kemudian menyerahkan rumah tersebut kepada nasabah pada waktu yang ditentukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun