Pembiayaan Al-Ijarah
Al-ijarah berasal dari kata al-ajru yang berarti al-iwadhu (perubahan). Menurut pengertian Syara, Al-Ijarah adalah suatu jenis akad imbalan manfaat. Al-ijarah adalah akad pemindahan hak pakai dan manfaat dari barang atau jasa dengan membayar upah untuk upah, tanpa ada perpindahan hak milik (kepemilikan/milkyyah) atas barang tersebut.Â
Menurut Dewan Syarah Nasional No. 09/DSN/MUI/IV/2000 Fatwa, Ijarah adalah akad yang memindahkan hak (manfaat) atas suatu barang atau jasa untuk jangka waktu tertentu dengan membayar sewa/gaji tanpa memindahkan kepemilikannya. barang itu sendiri, dalam hal ini tidak ada perubahan kepemilikan dalam akad ijarah, hanya perpindahan hak pakai dari pemberi sewa kepada pemberi sewa.
Pilar-pilar Akad Jarah yang harus dipenuhi dalam suatu transaksi adalah:
1. Pelaksana kontrak, yaitu. H. mustajir (penyewa), adalah pihak yang menyewakan barang dan mu'jir/muajir (pemilik), adalah pemilik yang menyewakan barang.
2. Subyek akad yaitu ma'jur (harta sewa) dan ujrah (harga sewa).
3. Sighat adalah ijab dan qabul.
Syarat-syarat Jarah yang harus ada agar ketentuan hukum Islam dapat dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Jasa atau manfaat barang sewaan harus tepat dan diketahui dengan jelas oleh kedua belah pihak.
2. Kepemilikan real estate, pabrik dan peralatan kepada lessor yang bertanggung jawab atas pemeliharaannya, sehingga aset ini harus dapat menguntungkan lessor. 3. Akad Jarah berakhir ketika harta yang bersangkutan tidak ada lagi.
4. Memberikan manfaat kepada penyewa. Jika harta benda rusak selama masa akad, maka akad Ijarah tetap berlaku.Â
Penjelasan tentang peristiwa Jarah:
1. Transaksi Ijarah melibatkan transfer manfaat. Jadi prinsip Ijarah pada dasarnya sama dengan prinsip jual beli. Namun bedanya, objek transaksinya adalah barang, jadi dalam Ijarah objek transaksinya adalah jasa.
2. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Oleh karena itu dalam perbankan syariah dikenal dengan istilah al-ijarah Munt-Tamlik (sewa yang diikuti dengan perpindahan kepemilikan).
3. Harga sewa dan jual disepakati antara bank dan nasabah pada awal akad. Â
Pembiayaan Ijarah Mutahiyya Bittamlik
Ijarah Al-Muntakiya Bit-Tamlik (kontrak pembiayaan dengan opsi untuk membeli), atau sewa yang diakhiri dengan kepemilikan, pada dasarnya adalah istilah modern yang tidak ditemukan di kalangan ahli hukum sebelumnya. Untuk menemukan definisi, kita harus menganalisis kata-kata yang dikandungnya (secara etimologis) dan baru setelah itu kita dapat memperoleh definisi umum (secara terminologis). Rumusan kata Ijarah Al Muntakiya Bit Tamlik terdiri dari "at-ta'jiir/al-ijarah (sewa)" dan "at-tamliik (harta)".
At-ta'jiir, tergantung bahasanya, berasal dari kata al-ajr, yaitu pahala atas pekerjaan dan juga berarti pahala. Mengenai Subjarah: nama gaji, yaitu yang berupa gaji. Sedangkan bagi ulama Al-Ijarah adalah akad yang mendatangkan manfaat yang jelas dan mubah berupa zat yang ditunjuk atau diberi label tanggungan, atau akad kerja yang jelas dengan imbalan yang jelas dan waktu yang jelas. Sedangkan at-tamliik secara harfiah berarti: untuk membuat milik orang lain.Â
Pada saat yang sama, menurut istilahnya, tidak ada artinya dalam bahasa. Dan at-tamliik bisa berupa kepemilikan barang, kepemilikan manfaat, bisa diganti atau tidak. Ketika kepemilikan sesuatu terjadi dalam pertukaran, itu adalah jual beli. Jika kepemilikan bunga berbicara menentangnya, itu disebut penyewa. Sedangkan menurut Habsi Ramli, Ijarah mumtahiyah bittamlik adalah perjanjian sewa antara pemilik barang yang disewakan dengan penyewa untuk menerima ganti rugi atas barang yang disewakan, dengan opsi untuk mengalihkan kepemilikan barang yang disewakan pada waktu yang ditentukan menurut ke kontrak. menyewa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H