Mudik sudah menjadi tradisi yang dilakukan masyarakat Indonesia setiap tahun. Tradisi ini dilakukan beberapa hari sebelum lebaran. Pemudik melakukan perjalanan panjang dan dilakukan secara masal dan berbondong-bondong, dengan membawa keluarganya untuk pulang ke kampung halamannya. Kepulangan ini diniatkan dapat berkumpul bersama keluarga besar dan sanak-saudara.
Dua tahun ini, lebaran dalam suasana pandemi Covid-19. Tahun yang lalu, relatif tak banyak pergerakan orang untuk mudik. Tahun 2020 dilakukan pelarangan untuk mudik dengan aturan yang diterbitkan Pemerintah berupa Peraturan Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441H. Begitu pula dengan tahun 2021 ini, Pemerintah bahkan menerbitkan peraturan Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H.
Di dua periode mudik tersebut, pada prinsipnya sama, diterbitkan aturan bahwa para perantau diminta tidak melakukan mudik. Tujuannya sama, yaitu membatasi pergerakan dan mobilitas untuk menekan laju penyebaran virus corona. Tradisi mudik, pada kondisi normal menggerakkan jutaan orang untuk pulang kampung. Namun karena kondisi pandemik, tentunya harus ditunda sementara.
***
Meskipun telah dikeluarkan peraturan mengenai peniadaan mudik, masyarakat tetap melakukan perjalanan untuk pulang kampung. Pemudik memang menghindari periode waktu pelarangan tersebut.Â
Periode tanggal 6-17 Mei 2021 (H-7 hingga H+3), merupakan rentang waktu dimana pergerakan pemudik cukup rendah. Begitu juga pengguna kendaraan pribadi, pada periode tersebut, relatif rendah pergerakan di bandingkan periode sebelumnya (periode pengetatan mudik pada 22 April -- 5 Mei 2021). Secara rata-rata pengguna angkutan umum pada periode pelarangan, turun lebih dari 80% di bandingkan periode pengetatan.
Pada tahun 2021, memiliki keunikan dalam hal periode mudik. Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun ini, terdapat periode pengetatan. Sehingga masa periode mudik menjadi cukup panjang, mulai 22 April hingga 14 Mei atau hari kedua lebaran.Â
Apabila menggunakan periode mudik yang panjang ini, data Kemenhub menunjukkan terdapat pemudik baik pengguna kendaraan pribadi maupun pengguna angkutan umum. Pengguna kendaraan pribadi baik kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua, khusus kendaraan roda empat dilihat melalui jalan tol dan jalan non tol.Â
Pengguna kendaraan pribadi tercatat lebih dari 5,1 juta kendaraan meninggalkan Jabodetabek. Sedangkan pengguna angkutan umum baik moda angkutan darat, laut, udara dan kereta api, terpantau 3,9 penumpang melakukan perjalanan mudik dari kantung-kantung mudik di Indonesia.
Pemudik yang melakukan pergerakan tersebut, pada umumnya melakukan perjalanan balik dari kampung ke tempat tinggalnya. Perjalanan ini, kita kenal dengan periode arus balik. Periode arus balik ini, mulai dilakukan pemudik setelah tanggal 14 Mei. Kementerian Perhubungan, awalnya memprediksi puncak arus balik terjadi pada H+2 atau pada tanggal 16 Mei 2021. Namun terjadi pergeseran pola arus balik yang terjadi karena tanggal ini masa dalam periode pelarangan.
Dari data yang ada, arus balik hingga H+10 tercatat pergerakan masuk Jabodetabek untuk kendaraan roda empat (R4) dan roda dua (R2) baik di jalan tol (khusus R4) dan jalan arteri non tol, berjumlah lebih 2,6 juta kendaraan. Sedangkan pengguna angkutan umum, tercatat sebanyak lebih dari 2,5 juta penumpang.