Mohon tunggu...
Adi Gunawan
Adi Gunawan Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Seorang jurnalis, penulis dan blogger. Aktif dalam kegiatan di alam bebas, outbound dan travel agent.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Mundurnya Lucky Hakim dan Sinyal Disharmonisasi Kepemimpinan Indramayu

23 Februari 2023   14:04 Diperbarui: 23 Februari 2023   14:11 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sinyal ketidakharmonisan Lucky Hakim dengan Bupati Indramayu Nina Agustina. Foto: KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI via Kompas.id

Kabar mundurnya Lucky Hakim dari jabatan Wakil Bupati Indramayu, Jawa Barat, menunjukkan bahwa dinamika tata pemerintahan memang tidak dapat dipisahkan dari konflik.

Melansir Kompas.com, alasan Lucky Hakim mundur dari jabatannya karena merasa gagal menjalankan 99 janji kampanyenya. Jika benar demikian, alasan Lucky Hakim tentu layak diapresiasi.

Akan tetapi, jika dirasa keputusan dari pemilik nama Lukman Hakim itu adalah manuver politik maka perlu menjadi pertimbangan besar. Sederhana, untuk apa memilih calon pemimpin yang gagal?

Namun pernyataan Bupati Indramayu, Nina Agustina Bachtiar yang mengaku tidak memiliki konflik dan masalah seperti pengakuannya ketika dipanggil Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, rasanya tidak bisa ditelan mentah-mentah.

Bagaimanapun, Nina Agustina juga sudah mengkaui jika dirinya tidak berkomunikasi sejak Februari 2022 lalu. Bayangkan saja, satu kantor, berdekatan pula ruang kerjanya.

Sinyal Disharmoni kepemimpinan Indramayu memang sudah mencuat ke publik bukan baru-baru ini. Usut punya usut, disharmoni bupati dan wakil bupati sudah bergulir dan dibahas dalam rapat DPRD terkait pada Januari 2022.

Ketidakharmonisan hubungan bupati dan wakil bupati menunjukkan bahwa persepsi pembagian wewenang yang tidak jelas memicu koordinasi struktural dan fungsional tidak efektif dan pencapaian tujuan tidak selalu berjalan seperti yang diharapkan.

Padahal sesuai dengan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 menyebutkan wakil bupati bertugas membantu kepala daerah.

Rasanya tidak perlu dibahas lebih luas mengenai peran dan fungsi wakil bupati, karena seperti yang kita ketahui peran wakil pemimpin tidak lain sebagai "pemain cadangan".

Seperti diberitakan Kompas.id, pada 16 September 2022, Lucky Hakim sempat mengadu kepada DPRD Kabupaten setempat bahwa dia tidak lagi memiliki fasilitas penunjang, seperti ajudan dan sekretaris pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun