Mohon tunggu...
Dayu Ferdizan
Dayu Ferdizan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Jambi

.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Prinsip National Treatment dalam Kasus Daging Impor

11 Oktober 2022   12:16 Diperbarui: 11 Oktober 2022   12:19 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Dayu Ferdizan, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Jambi

Penerapan Prinsip National Treatment Dalam Kasus Daging Impor


Amerika Serikat melaporkan Indonesia ke World Trade Organization (WTO). Buntut pelaporan ini ternyata berkaitan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia yang melarang serta membatasi jumlah impor daging sapi dari US sejak tahun 2013, dikarenakan terhalang oleh syarat sertifikasi label halal dan juga kesehatan.

Yang menjadi masalah dalam kasus impor daging sapi antara Indonesia-US adalah penerapan syarat label halal yang menurut mereka dinilai sebagai tindakan diskriminatif. Amerika sama sekali tidak mempermasalahkan mengenai syarat label halal yang disyaratkan oleh pemerintah Indonesia.

Namun dalam hal ini mereka mempermasalahkan tindakan Pemerintah Indonesia yang tidak menerapkan persyaratan label halal bagi produk daging sapi dalam negeri. Dimana menurut mereka itu merupakan suatu tindakan yang diskriminatif, sementara produk daging sapi impor diharuskan diberi label halal.

Mereka (US) memandang bahwa perlakuan dari Indonesia telah melanggar prinsip National Treatment sehingga mereka merasa dirugikan.

Sebagaimana diketahui, Prinsip National Treatment merupakan suatu prinsip non-diskriminasi yang melarang adanya diskriminasi terhadap barang-barang dalam negeri atau barang impor yang masuk ke dalam wilayah suatu negara.

Secara hukum, sengketa antara Indonesia-US ini dapat diselesaikan dengan cara mediasi. Melalui Proses mediasi tentunya akan ada titik terang dalam duduk perkara yang terjadi.

Namun penyelesaiannya juga dapat di tempuh melalui jalur hukum yaitu melalui arbitrase atau pun melalui pengadilan.

Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa melalui WTO juga dapat ditempuh, hal tersebut diatur dalam DSU agreement yang terdiri dari tahapan konsultasi, pembentukan panel dan lembaga banding, implementasi dari suatu putusan banding.

Penulis memberikan solusi bagaimana seharusnya suatu negara terlebih dahulu memeriksa atau melakukan apakah produk impor yang masuk ke dalam wilayah suatu negara dengan produk dalam negeri apakah produk sejenis atau bukan. Hal itu juga harus
dilihat terlebih dahulu melalui undang-undang yang berlaku, peraturan atau persyaratan yang mempengaruhi penjualan, pembelian, pengangkutan, pendistribusian produk dalam negeri, sehingga perlakuan tersebut tidaklah merugikan barang impor.

Dengan demikian, dalam kasus daging sapi impor antara Indonesia dan Amerika dapat diselesaikan tanpa saling merugikan kedua belah pihak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun