Mohon tunggu...
Humas Lapas Leok
Humas Lapas Leok Mohon Tunggu... Operator - Lapas Kelas III Leok

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Dua Warga Binaan Lapas Leok Bebas Melalui Program Pembebasan Bersyarat

15 November 2024   12:29 Diperbarui: 15 November 2024   12:34 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Buol, 15 November 2024 --- Dua orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Leok, Kabupaten, berhasil mendapatkan kebebasan melalui program pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian masa hukuman mereka. Kedua WBP tersebut, yang telah memenuhi syarat administratif dan substansial, dinyatakan layak untuk memperoleh hak pembebasan bersyarat berdasarkan penilaian pihak berwenang.

Kedua WBP yang dimaksud, telah menjalani sebagian masa hukumannya dan menunjukkan perilaku baik selama berada di lapas. Dalam Kegiatan pembebasan yang berlangsung pada pagi hari, pihak Lapas Leok turut memberikan pengarahan tentang kewajiban dan hak-hak mereka setelah pembebasan, serta pentingnya menjaga kelakuan baik di masyarakat.

Dalam proses pembebasan bersyarat tersebut, pihak Lapas Leok juga memastikan bahwa kedua WBP tersebut harus melapor secara rutin kepada pihak kejaksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, dua pegawai Lapas Leok ikut mengantar keduanya ke Kejaksaan Negeri setempat sebagai bagian dari prosedur administrasi.

Kepala Lapas Leok, Galih Setiyo Nugroho, A.Md.IP. dalam keterangannya mengungkapkan, "Pembebasan bersyarat merupakan salah satu upaya untuk memberikan kesempatan bagi WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan sudah memenuhi syarat untuk kembali ke masyarakat. Kami memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."

Humas Lapas Leok
Humas Lapas Leok

Kedua WBP yang dibebaskan pun menyatakan tekad mereka untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik. Salah Satu WBP mengungkapkan, "Saya berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang lalu dan berharap bisa menjadi pribadi yang lebih baik bagi keluarga dan masyarakat."

Proses pembebasan bersyarat ini menjadi bukti dari upaya pemerintah untuk mereformasi sistem pemasyarakatan, memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang sudah menunjukkan perubahan positif, serta memfasilitasi reintegrasi mereka ke dalam masyarakat.

Dengan dibebaskannya dua WBP ini, diharapkan mereka dapat kembali berkontribusi dengan cara yang positif dan tidak mengulangi tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

(Humas Lapas Leok)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun