Buol -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Leok Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng baru saja melaksanakan pemindahan satu orang warga binaan pemasyarakatan, ke Lapas Kelas III Parigi. Pemindahan ini dilakukan pada Jumat malam, dimulai pukul 23.00 WITA.
Proses pemindahan dipimpin oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Leok, Galih Setiyo Nugroho, A.Md.IP, S.H, serta Kasubsi Keamanan dan Ketertiban, Robby S.IP. Mereka didampingi oleh satu petugas pengamanan dari Lapas Leok dan dua personil polisi dari Polres Buol.
Sebelum pemindahan, koordinasi telah dilakukan dengan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah dan pihak Lapas tujuan. Proses dimulai dengan pengarahan dari Kasubsi Keamanan dan Ketertiban, dilanjutkan dengan penjemputan WBP dari blok hunian, pengecekan kesehatan fisik oleh petugas Lapas, dan arahan dari Kepala Lapas. Setelahnya, WBP dibawa menuju mobil dengan pengawalan ketat.
Sesampainya di Lapas Kelas III Parigi pada pukul 11.04 WITA, WBP Tersebut menjalani pemeriksaan fisik oleh tim medis Lapas setempat. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia dalam keadaan sehat dan siap melanjutkan masa pembinaan di Lapas Kelas III Parigi.
Pihak Lapas Kelas III Leok memastikan seluruh proses pemindahan berlangsung aman dan tertib. Ke depannya, kesehatan WBP akan terus dipantau secara berkala, dan koordinasi rutin antara kedua Lapas akan dilakukan untuk memastikan kelancaran administrasi dan pembinaan lebih lanjut.
(Humas Lapas Leok)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H