Mohon tunggu...
Humas Lapas Leok
Humas Lapas Leok Mohon Tunggu... Operator - Lapas Kelas III Leok

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Leok Keluarkan Tiga Orang Tahanan Untuk Jalani Proses Sidang

5 Juni 2024   14:34 Diperbarui: 5 Juni 2024   14:49 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Buol - Sebanyak Tiga orang Tahanan Kejaksaan Negeri Buol yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Leok Kanwil Kemenkumham Sulteng kembali melaksanakan sidang lanjutan. Dengan dijemput oleh Petugas dari pihak Kejaksaan, Tiga orang Tahanan ini melaksanakan sidang di Kantor Pengadilan Negeri Buol, Rabu (05/06/2024).

Sebelum keluar dari Lapas, Petugas dari Subseksi Admisi dan Orientasi terlebih dahulu membuat Berita Acara (BA) pengeluaran Tahanan dan juga melengkapi persyaratan-persyaratan yang menjadi dasar untuk melakukan pengeluaran tahanan yang dalam hal ini untuk keperluan sidang.

Sebelumnya pihak dari kejaksaan telah menginformasikan dalam bentuk Surat Panggilan Terdakwa. Pemanggilan Terdakwa yang mana ditandatangani oleh pihak Kejaksaan, Lapas dan cap sidik jari dari tahanan yang bersangkutan. Kemudian selanjutnya Lapas Leok membuat Berita Acara (BA) pengeluaran Tahanan sebagai salah satu kelengkapan administrasi dalam mengeluarkan Tahanan.

Penjemputan Tahanan ini dilakukan langsung oleh pihak dari Kejaksaan untuk menuju lokasi persidangan yang berada di kantor Pengadilan Negeri Buol. Dalam hal ini Lapas Leok mendukung pelaksanan sidang dengan mengeluarkan Tahanan secara langsung untuk mengikuti sidang sesuai permintaan pihak Penahanan.

(Humas Lapas Leok)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun