Buol - Setelah menjalani masa hukuman dengan baik, akhirnya 1 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Leok Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng kembali berkumpul bersama keluarga setelah selesai menjalani masa hukuman di Lapas Leok. Rabu, (07/02/2024).
Kepala SubSeksi (Kasubsi) Admisi dan Orientasi, Syafruddin Basirun mengungkapkan bahwa Proses pengeluaran yang berlangsung telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Satu orang warga binaan yang dibebaskan hari ini sudah melewati proses administrasi, Mulai dari perhitungan tanggal ekspirasi hingga penginputan data dan dokumen pendukung pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Sehingga pembebasan bagi satu orang WBP tersebut dapat dilaksanakan," ungkapnya.
Edi Yulianto S,H selaku Kepala Lapas Leok mengatakan pembebasan merupakan bukti komitmen Lapas Leok dalam memberikan hak secara maksimal kepada Warga Binaan.
Kalapas berharap usai menjalani masa pidana, WBP dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dikemudian hari.
"Saya berharap ini menjadi sebuah pengalaman dan pembelajaran, sehingga WBP yang bersangkutan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum," Jelas Edi.
(Humas Lapas Leok)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H