Mohon tunggu...
Humas Lapas Leok
Humas Lapas Leok Mohon Tunggu... Operator - Lapas Kelas III Leok

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Peroleh Hak Integrasi, 8 Orang WBP Lapas Leok Jalani Cuti Bersyarat

5 Februari 2024   15:30 Diperbarui: 5 Februari 2024   15:45 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Lapas Kelas III Leok

Buol - Sebanyak 8 (Delapan) Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Leok bebas usai mendapat Hak Integrasi yaitu cuti bersyarat (CB). Warga Binaan yang mendapat cuti bersyarat itu sesuai keputusan dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham RI. Senin (05/02/2024).

Delapan WBP Lapas Leok yang mendapat Cuti Bersyarat tersebut terdiri dari 4 (empat) orang kasus pemukulan dan 4 (empat) orang lainnya kasus pencurian. Pengeluaran WBP yang menjalani CB ini telah memenuhi syarat, baik administratif maupun subtantif. diantaranya sudah menjalani 2/3 masa pidana, telah berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan di dalam Lapas serta penilaian pembinaan kepribadian tercatat baik dalam aplikasi SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana).

Cuti Bersyarat ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku para WBP sehari-hari. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Leok, Syafruddin Basirun mengatakan cuti bersyarat itu merupakan hal biasa, karena merupakan hak warga binaan. Sebelum, mendapatkan itu terlebih dahulu melakukan pengajuan hingga diputuskan oleh Dirjen Permasyarakatan.

"Jadi warga binaan ini ada hak bersyaratnya, salah satunya adalah cuti bersyarat. Yang kali ini ada yang mendapatkan," Ujarnya

"Jadi cuti bersyarat bukan berarti bebas murni. Cuti Bersyarat, WBP itu tetap wajib lapor dimana mereka akan dibimbing di Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Buol," ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan, WBP juga harus wajib lapor 1 bulan satu kali di Bapas. Namun, apabila di dalam masa cuti bersyarat WBP itu melakukan tindak pidana, maka mereka akan ditarik lagi ke Lapas dan akan menjalani sisa pidana yang sebelumnya.

Syafruddin menerangkan terkait Hak Integrasi bisa didapatkan jika syarat- syarat yang telah lengkap maka warga binaan berhak untuk mendapatkan hak mereka. Selain itu, ia menegaska bahwa pengajuan tersebut gratis.

(Humas Lapas Leok)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun