Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima prinsip fundamental. Proses perumusannya melalui tahapan penting yang melibatkan tokoh-tokoh pendiri bangsa.
Sidang BPUPKI Pertama
Pada 29 Mei 1945, Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengadakan sidang pertama untuk membahas dasar negara. Dr. Radjiman Wedyodiningrat, ketua BPUPKI, mengajukan pertanyaan mengenai dasar negara yang akan digunakan setelah merdeka. Beberapa tokoh menyampaikan usulan, termasuk Muhammad Yamin pada 29 Mei 1945 dan Soepomo pada 31 Mei 1945.
Pidato Soekarno 1 Juni 1945
Pada 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan pidato yang kemudian dikenal sebagai "Lahirnya Pancasila". Dalam pidato ini, ia mengusulkan lima prinsip dasar negara:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Nama "Pancasila" diperkenalkan oleh Soekarno dalam pidato tersebut.
Pembentukan Panitia Sembilan
Setelah sidang pertama BPUPKI, dibentuk Panitia Sembilan yang diketuai oleh Soekarno dan beranggotakan tokoh-tokoh seperti Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, Achmad Soebardjo, dan lainnya. Panitia ini bertugas merumuskan dasar negara yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Piagam ini memuat rumusan Pancasila dengan sila pertama berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Perubahan Piagam Jakarta dan Pengesahan Pancasila
Pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang dan mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam sidang ini, sila pertama diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" untuk menjaga persatuan dan mengakomodasi keberagaman agama di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila resmi menjadi dasar negara Indonesia.