Mohon tunggu...
Dayandini Hastiti Putri
Dayandini Hastiti Putri Mohon Tunggu... Tutor - Legal Counselor and Freelance Tutor

Perfectly imperfect. Used to love V and his Voice

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politik Hukum Presidential Threshold dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia

7 Juli 2023   22:08 Diperbarui: 7 Juli 2023   22:13 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengutip dari buku yang berjudul, Democracies in Development : Politics and Reform in Latin America, Pipit R. Kartawidjaja memaknai pendapat J. Mark Payne, dkk. mengenai Presidential Threshold sebagai dimana orang berbicara mengenai presidential threshold yang dimaksud adalah syarat seorang presiden untuk terpilih menjadi presiden seperti sebagaimaan diterapkan oleh beberapa negara di dunia. (Ghafur & W, 2019)

Contohnya seperti di Brazil, negara tersebut menetapkan ambang batas keterpilihan Presiden sebesar 50% + 1, sedangkan di Equador sebesar 50% + 1 atau 45% asal beda 10% dari saingan terkuat, di Argentina sendiri menetapkan sebesar 45% atau 40% asal beda 10% dari saingan terkuatnya. Dan masih banyak negara-negara lainnya. (Kartawidjaya, 2004)

Di Indonesia sendiri, makna dari presidential threshold berbeda dengan negara-negara lainnya di penjuru dunia. Indonesia memaknainya dengan perolehan suara pemilihan umum legislatif pada ajang pemilihan umum sebelumnya atau perolehan kursi parlemen dengan jumlah minimal tertentu sebagai syarat untuk mengusung kandidat Calon Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang akan datang.

Dalam hal ini terdapat pasal dalam konstitusi Indonesia yang menguraikan pengertian presidential threshold atau senada dengan pengertian yang diterapkan oleh berbagai negara di dunia.

Pasal 6A ayat 3 dan 4 UUD 1945 menyatakan bahwa, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20% suara di tiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

Dilanjutkan dengan ayat berikutnya yang menyebutkan, dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan pasangan yang memperoleh suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Sebagaimana hak berpolitik warga negara Indonesia sebagai pemilih yang termaktub dalam 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 maka pemberlakuan sistem presidential threshold pada kenyataanya telah merugikan hak konstitusional. 

Selama substansi norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 masih tetap berlaku, dalam batas penalaran yang wajar, potensi kerugian akan berulang atau tetap terjadi dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden di masa mendatang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun