Mohon tunggu...
Dayandini Hastiti Putri
Dayandini Hastiti Putri Mohon Tunggu... Tutor - Legal Counselor and Freelance Tutor

Perfectly imperfect. Used to love V and his Voice

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politik Hukum Presidential Threshold dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia

7 Juli 2023   22:08 Diperbarui: 7 Juli 2023   22:13 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam konsep pemerintahan yang mengusung presidensialisme, pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden merupakan salah satu ciri dari keberlakuan sistem pemerintahan presidensial. Di dalam negara dengan sistem presidensial, Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, tentunya tidak memiliki tanggung jawab terhadap parlemen. 

Demikian pula, di dalam negara dengan konsep pemerintahan presidensialisme, kedudukan dan kekuatan kekuasaan pemerintahan yang dijalankan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara tidak bergantung pada anggota parlemen dan stabilitas partai politik di dalamnya. (Sultoni Fikri, 2022)

Presidential threshold dalam pasal 222 UU Pemilu terus menjadi perdebatan sebab aturan ini danggap telah merugikan hak berpolitik untuk memilih maupun dipilih oleh masyarakat dan partai politik sebagaimana telah diamanatkan oleh UUD 1945, namun pasal 222 UU Pemilu ini terus di uji konstitusionalitasnya oleh beberapa kalangan yang kontra dengan pemberlakuan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi melalui judicial review yang sudah terhitung ada 30 perkara tersebut terdaftar di Mahkamah Konstitusi sejak berlakunya konsep ini dalam pemilu presiden dan wakil presiden di Indonesia. Dimana dari ketigapuluh putusan Mahkamah Konstitusi, tidak satupun mengabulkan guggatan.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yaitu putusan nomor 73/PUU-XX/2022, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Pasal 222 sama sekali tidak membatasi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden. Permasalahan mengenai berapa pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu presiden dan wakil presiden bukan ditentukan oleh aturan melainkan penerapan atas aturan tersebut yang sangat tergantung pada dinamika sosial dan politik. 

Hal ini menjadi tantangan bagi partai politik berikutnya baik yang akan maupun sedang melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk dapat membuktikan adanya permasalahan implementasi dari aturan presidential threshold jika tidak maka yang akan terjadi sama dengan sebelumnya yaitu penolakan dari Mahkamah Konstitusi.

Apabila berbicara mengenai tujuan dari pemberlakuan sistem presidential threshold itu sendiri untuk penyederhanaan partai maka sebenarnya konsep penyederhanaan partai ini sudah ada sejak electoral threshold sebab filosofi dari threshold dimulai pada saat electoral threshold yang mengatur perihal ambang batas partai politik yang dapat melaju dalam kontestasi pemilihan umum legislatif.

Salah satu alasan Amerika Serikat dengan sistem presidensial yang sama seperti Indonesia namun mampu menghasilkan pemerintah yang efektif karena Amerika Serikat terdiri dari negara-negara bagian dalam kesatuan yang dilandasi oleh sistem dwipartai. Sedangkan Indonesia mempraktikkan sistem presidensial dengan sistem multipartai secara bersamaan sehingga menjadi membingungkan. 

Terdapat beberapa alasan mengapa sistem presidensial dan sistem multipartai kurang berhasil untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan stabil dibandingkan dengan sistem parlementer yang dikombinasikan dengan sistem dua partai. 

Alasan pertama yaitu pemilihan presiden dan parlemen diselenggarakan secara terpisah maka kemungkinan presiden yang terpilih adalah presiden yang tidak mendapatkan dukungan mayoritas di parlemen dan presiden yang terpilih merupakan murni atas dasar pilihan rakyat. (Haris, 2016)

Semakin besar dukungan parlemen kepada presiden maka implementasi kebijakan publik oleh pemerintah akan semakin efektif. Sebaliknya semakin kecil dukungan parlemen maka efektivitas pemerintah di dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan akan semakin berkurang. 

Alasan berikutnya yaitu  personalisasi presiden, termasuk didalamnya kepribadian diri seorang presiden serta kapasitas atau kemampuannya merupakan salah satu faktor yang terpenting dalam perwujudan sistem presidensial yang efektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun