Pada hari Kamis, 25 Juli 2024, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Semarang mengadakan sosialisasi mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di SMP Negeri 1 Kaliwungu. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran siswa tentang penggunaan teknologi informasi dan media sosial yang aman serta memahami hukum yang berlaku di dunia maya.
Acara ini dihadiri oleh sekitar 47 siswa yang terdiri dari perwakilan masing-masing kelas. Gidion Nelson Manullang, mahasiswa KKN yang menjadi pemateri menjelaskan konsep dasar UU ITE, termasuk aturan-aturan penting terkait keamanan informasi, perlindungan data pribadi, dan tindakan hukum terhadap pelanggaran di dunia digital.
Para siswa aktif berpartisipasi dalam tanya jawab terkait kasus-kasus pelanggaran UU ITE dan solusi untuk menghindarinya. Mereka juga belajar tentang pentingnya menjaga privasi online, cara melaporkan konten yang merugikan, dan bagaimana membuat keputusan yang bijak saat berinteraksi di dunia digital.
Mahasiswa KKN berharap sosialisasi ini tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan siswa tetapi juga membekali mereka dengan pengetahuan untuk menggunakan teknologi secara bertanggung jawab dan aman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H