Pada hari Kamis, 25 Juli 2024, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Semarang melaksanakan kegiatan sosialisasi anti-bullying di SMP Negeri 1 Kaliwungu. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang dampak buruk bullying serta konsekuensi hukumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sosialisasi dihadiri sebanyak 47 siswa yang terdiri dari perwakilan masing-masing kelas. Windha Puji Astuti, Mahasiswa KKN yang menjadi pemateri memberikan penjelasan definisi bullying, jenis-jenis bullying, serta dampak dampak negatifnya terhadap korban, baik secara fisik maupun psikologis. Ia juga menjelaskan tentang UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dan KUHP yang mengatur tentang tindak kekerasan terhadap anak, termasuk bullying.
Para siswa diberikan pengetahuan tentang langkah-langkah yang bisa diambil jika mereka atau teman mereka menjadi korban bullying. Windha juga menjelaskan prosedur pelaporan bullying di sekolah dan pentingnya melibatkan orang dewasa, seperti guru atau orang tua, dalam menangani kasus tersebut.
Mahasiswa KKN berharap sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif dan membantu mengurangi kasus bullying di sekolah. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para siswa SMP Negeri 1 Kaliwungu dapat menjadi lebih sadar akan bahaya bullying dan memahami konsekuensi hukumnya, sehingga tercipta lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan harmonis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H