KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 98/KMK.01/2006 Tanggal 20 Februari 2006 “Account Representative adalah pegawai yang diangkat pada setiap Seksi Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengimplementasikan Organisasi Modern.”
Account Representative bertugas sebagai pelaksana Sistem Administrasi Modern Direktorat Jenderal Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Definisi “Kinerja adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan/program/kebijakan dalam mewujudkan sasaran, visi dan misi organisasi yang tertuang dalam strategic planning suatu organisasi”. “Kinerja individu adalah tingkat pencapaian atau hasil kerja seseorang dari sasaran yang harus dicapai atau tugas yang harus dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu” Payaman J.Simanjutak (2005:103).
***
Fungsi dari Account Representative adalah sebagai jembatan atau mediator antara Wajib Pajak dengan Kantor Pelayanan Pajak. Untuk mencapai optimalisasi penerimaan pajak, maka perlu adanya kesadaran dari Account Representative untuk mengoptimalkan penarikan pajak kepada Wajib Pajak. Hal ini harus didukung pula oleh kesediaan Wajib Pajak untuk menunaikan kewajibannya kepada Negara melalui pembayaran pajak. Peraturan di bidang perpajakan harus memberikan kejelasan tentang pembayaran pajak. Account Representative maupun Wajib Pajak harus dibekali pengetahuan yang cukup agar tercipta kesadaran dan pembayaran pajak dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.
Kepatuhan Wajib Pajak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak, sedangkan pelayanan Account Representative tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak. Melakukan penelitian pada pengaruh antara kesadaran, kepatuhan Wajib Pajak dan pelayanan Account Representative terhadap kinerja penerimaan pajak merupakan salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan pajak. Pencegahan tindakan penghindaran pajak biasanya dilakukan melalui berbagai metode dalam meningkatkan ketakutan dan efek jera. Pelayanan pelanggan bertujuan agar dicapainya kepuasan optimal pelanggan. Pelanggan yang dimaksud dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak. Nisa (2002) menyatakan bahwa pelayanan yang baik kepada Wajib Pajak akan membangun image positif dalam diri Wajib Pajak, sehingga mereka tidak lagi jera berhubungan dengan aparatur pajak. Pelayanan perpajakan dilakukan melalui organisasi DJP, baik itu di Kantor Pusat, Kantor Wilayah maupun di KPP.
Kesadaran Wajib Pajak dilihat sebagai kesadaran Wajib Pajak untuk membayar pajak. Sejak tahun 1984, sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip Self Assessment. Prinsip ini memberikan kepercayaan penuh kepada pembayar pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang perpajakan, seperti yang tertuang dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa Wajib Pajak harus mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya. Disebutkan pula bahwa setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak. Dalam hal ini, pembayar pajak mengisi sendiri Surat Pemberitahuan (SPT) yang dibuat pada setiap akhir masa pajak atau akhir tahun pajak. Account Representative hanya melakukan penelitian dan pemeriksaan mengenai kebenaran pemberitahuan tersebut. Prinsip ini memaksa Wajib Pajak harus memahami peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan sehingga dapat melakukan tugas administrasi perpajakan. Untuk itu, kinerja account representative menjadi sangat penting sehingga tercipta masyarakat yang sadar pajak dan mau memenuhi kewajibannya tanpa ada unsur pemaksaan. Namun, semuanya itu hanya dapat terjadi apabila undang-undang itu sendiri mudah dimengerti dan tidak menimbulkan kesalahan persepsi.
Kualitas Account Representative sangat menentukan di dalam efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bila dikaitkan dengan optimalisasi target penerimaan pajak, maka Account Representative haruslah orang yang berkompenten di bidang perpajakan, memiliki kecakapan teknis dan bermoral tinggi. Para ahli menyatakan, kepatuhan adalah perilaku untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan aktivitas tertentu sesuai dengan kaidah dan aturan yang berlaku. Apabila Wajib Pajak telah mampu memahami peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku serta mengerti akan arti dan fungsi pajak, maka masyarakat akan sadar membayar pajak. Hasrat keikhlasan untuk membayar pajak akan terealisasi dengan perbuatan aktif, yaitu membayar pajak pada waktunya dan pada jumlah terutang. Jadi bisa disimpulkan, kepatuhan Wajib Pajak adalah perilaku Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Komalasari (2005) menyatakan ketika berbicara tentang kepatuhan (compliance), terlebih dahulu perlu diketahui tentang apa yang harus diukur, apakah evasion, avoidance, compliance atau noncompliance. Compliance bisa dikategorikan dalam 2 hal:
- Administrative compliance, merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan-aturan administratif seperti pengajuan pembayaran yang tepat waktu.
- Technical compliance, merupakan kepatuhan Wajib Pajak terhadap teknis pembayaran pajak, misalnya pajak dihitung sesuai dengan ketentuan teknis dari UU perpajakan.
***
Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud kinerja account representative adalah hasil dari tugas-tugas yang di lakukan oleh pegawai pajak yang ditunjuk oleh dirjen pajak yang bekerja pada kantor pelayanan pajak yang sudah menerapkan system perpajakan modern. Pengaruh kualitas pelayanan yang diberikan Account Representative (AR) sebagai wujud adanya modernisasi administrasi perpajakan dapat meningkatkan kepatuhan dari Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajibannya dalam perpajakan, sehingga secara tidak langsung penerimaan pajak meningkat.