Pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang dapat diandalkan. Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan negara, perlu adanya pelayanan prima terhadap setiap wajib pajak. Perkembangan kondisi dunia bisnis dan usaha serta lingkungan menuntut Direktorat Jenderal Pajak untuk selalu memperbaiki dan menyempurnakan struktur organisasi dari Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu bentuk penyempurnaan struktur organisasi tersebut adalah dengan diberlakukannya Account Representative (AR) pajak.
    Account Representative (AR) pajak adalah aparat pajak yang berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah melaksanakan sistem administrasi modern dan bertugas untuk memberikan pelayanan, pengawasan dan pengarahan secara langsung kepada sejumlah Wajib Pajak tertentu yang telah ditugaskan kepada Account Representative (AR) tersebut. Salah satu dari perubahan reformasi biokrasi dalam perpajakan yang merupakan perwujudan dari modernsasi perpajakan atau yang lebih dikenal dengan istilah Sistem Administrasi Perpajakan Modern adalah dibentuknya Account Representative (AR). Setiap Account Representative (AR) pajak melayani beberapa wajib pajak yang harus diawasi dan diarahkan. Account Representative (AR) tersebut di setiap Kantor Pelayanan Pajak di tuntut untuk lebih dekat, lebih mengenal dan lebih tahu akan kondisi wajib pajaknya, sehingga kegiatan-kegiatan dalam rangka peningkatan penerimaan pajak dalam hal ini intensifikasi dapat berjalan dengan baik, apalagi nantinya akan di dukung sepenuhnya oleh kegiatan pemeriksaan terhadap wajib pajak, dimana akhirnya nanti kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak dapat meningkat secara signifikan dengan kesadaran penuh dari wajib pajak sendiri. Bahwa pajak yang mereka bayarkan itu, nantinya akan kembali mereka rasakan meski tidak secara langsung dengan terus berlangsungnya pembangunan-pembangunan dan perbaikan-perbaikan sarana infrastruktur di seluruh Indonesia.
    Peranan Account Representative (AR) didalam memberikan pelayanan yang baik kepada wajib pajak sangat diperlukan, dengan berlakunya sistem Account Representative (AR) sebagai salah satu wujud pelayanan prima kepada wajib pajak, melalui kegiatan intensifikasi wajib pajak yaitu dengan pembuatan profil wajib pajak yang nantinya akan digunakan sebagai dasar acuan dalam tahapan awal pelaksanaan pemeriksaan pajak diharapkan dapat membantu peningkatan penerimaan pajak. Sehingga proses pemeriksaan yang dilaksanakan nantinya dapat berjalan lebih fokus dan memiliki kualitas dan keakuratan hasil yang sangat baik. Menurut Waras (2010) dalam Soni Sunardi (2010), kualitas AR (Account Representative)juga dapat menjadi pennghambat/kendala kinerja Account Representative.
    Dilihat dari aspek pendidikan, kemampuan dan mutu setiap Account Representative berbeda, pendidikan, kemampuan dan mutu Account Representative yang rendah dapat memperlambat pelayanan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Account Representative (AR) pajak dilakukan berdasarkan jenis usaha sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja serta profesionalisme karena pelaksanaan pekerjaan lebih terfokus. Kinerja Account Representative (AR) pajak dapat dikaitkan dengan tugasnya yang telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98/KMK.01/2006 yaitu :
- Melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak
- Bimbingan/himbauan dan konsultasi teknis perpajakan kepada wajib pajakÂ
- Penyusunan profil wajib pajakÂ
- Analisis kinerja wajib pajak, rekonsiliasi data wajib pajak dalam rangka  intensifikasi
- Melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku
    Wajib pajak mempunyai persepsi yang tinggi terhadap kualitas pelayanan yang akan diterimanya. Persepsi ini seringkali berbeda dengan kualitas pelayanan yang diterimanya. Kepuasan dan kepatuhan wajib pajak dapat menjadi refleksi dari kinerja atau kualitas pelayanan Account Representative (AR) kepada wajib pajaknya. Secara umum kepuasan dan ketidakpuasan maupun kepatuhan dan ketidakpatuhan tersebut merupakan perbedaan antara harapan dan kenyataan kinerja atau kualitas pelayanan yang dirasakan. Peningkatan kualitas pelayanan diharapkan dapat meningkatkan kepuasan dan kepatuhan wajib pajak dalam bidang perpajakan.
Â
Judul Tugas Akhir : Pengaruh Kinerja Account Presentative Terhadap Penerimaan Pajak di KPP X
Sumber : www.bppk.kemenkeu.go.id
Â
Â