Mohon tunggu...
Davin Firmansha
Davin Firmansha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa S1 Statistika Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Judi Online Makin Meresahkan, Menkominfo Beri Ancaman Denda Maksimal 500 Juta per Konten Judi Online untuk Seluruh Platform Digital

5 Juni 2024   20:01 Diperbarui: 5 Juni 2024   20:05 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers pemberantasan judi online pada 24 Mei 2024 memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok bahwa jika masih menayangkan konten judi online, maka akan dijatuhkan denda maksimal sebesar 500 juta rupiah.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, Kementerian Kominfo  telah memutus akses 918.520 konten bermuatan judi online. Kementerian Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober hingga 22 Mei 2024. 

Kementerian Kominfo juga mengajukan pemblokiran terhadap 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024. Selain itu, Kementerian Kominfo juga melakukan takedown 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024.

Terlepas dari data pemberantasan judi online yang ada, mengapa judi online sangat meresahkan hingga Menkominfo menjatuhkan denda sebesar itu? Menurut data dari PPATK, pada 2022 -- 2023 perputaran judi online di Indonesia mencapai Rp517 triliun. 

Sebanyak 3,3 juta warga Indonesia bermain judi online. Sekian banyaknya uang yang terbuang sia-sia akibat judi online. Melihat data itu, diperlukan langkah yang tegas untuk memberantas judi online karena Indonesia dinilai sudah darurat judi online. Strategi Kementerian Kominfo kali ini sudah sangatlah tegas mengingat kerugian besar jika judi online semakin merajalela.

Tak jarang kita menemui iklan judi online, entah itu di browser dan media sosial. Semua iklan judi online mengiming-imingi janji manis berupa hadiah kemenangan yang besar. 

Namun, siapa sangka sangat banyak masyarakat yang terpancing di luaran sana. Awalnya mereka diberikan keuntungan sementara hingga merasa ketagihan dan mencoba segala cara untuk top up. Hal ini diakibatkan karena korban kekurangan pengetahuan ataupun logika dalam berpikir kritis.

 Maka dari itu, diperlukan juga langkah dalam mengedukasi banyak masyarakat terkait judi online mungkin dengan melakukan kampanye anti judi online yang pernah digalakkan Kementerian Kominfo.

Maka dari langkah tegas Kementerian Menkominfo dapat disimpulkan bahwa Indonesia sedang darurat judi online. Sebegitu bahayanya judi online saat ini hingga pemerintah mengambil langkah tegas. Lindungi keluarga dan teman terdekat dari judi online karena akan sangat merugikan banyak pihak. Semoga judi online dapat segera berkurang drastis agar tidak semakin banyak orang yang dirugikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun