Tentunya setiap umat Islam sadar sekaligus meyakini bahwa aktivitas dalam hidupnya sebagai makhluk Allah tentu tidak terlepas dari tanda-tanda syariat. Terdapat standar yang mengatur dan mengikat kegiatan yang dilakukan serta akibat hukumnya. Aturan atau standar ini sering disebut fiqh yang merupakan sebuah cabang ilmu yang berupa produk hukum.
Jika dilihat dari ruang lingkup fiqih meliputi hukum wajib, boleh, sunnah, haram dan makruh. Jadi, dalam ilmu hukum, bukan sekedar melihat peraturan perundang-undangan yang baik.
 Lebih lanjut, ternyata ruang lingkup fiqh juga mempertimbangkan apa yang benar, apa yang salah, dan apa yang salah. Sedangkan dari sudut pandang pokok bahasan, ilmu fiqih adalah hukum bagi mereka, yaitu orang-orang yang telah baligh dan mempunyai kewajiban dan hak yang sesuai.
Bagi yang penasaran, Anda bisa langsung melihat jawabannya di sini. Di sini Anda akan menemukan ruang lingkup kasus hukum, begitu dekat dan terkait erat dengan kehidupan kita sehari-hari.
Sedangkan Musthafa A. Zarqa membagi kajian fiqih menjadi enam bidang, yaitu:
1. Hukum-hukum yang berkaitan dengan wilayah Ubudiyah seperti shalat, puasa dan  haji. Hal inilah yang kemudian dikenal dengan fiqih ibadah.Â
2. Peraturan hukum yang berkaitan dengan kehidupan berkeluarga seperti peraturan yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian, tunjangan, dan garis keturunan. Inilah yang kelak disebut ahwal syakhsiyah.Â
3. Ketentuan hukum yang berkaitan dengan hubungan sosial antar umat Islam dalam rangka hubungan ekonomi dan jasa seperti jual beli, sewa guna usaha, dan gadai. Mazhab ini kemudian dinamakan fiqh muamalah.Â
4. Ketentuan hukum terkait dengan dugaan tindak pidana. Misalnya: qiyas, diyat dan hudud. Bidang ini disebut yurisprudensi pidana.Â
5. Hukum mengatur hubungan antara warga negara dan pemerintahnya. Misalnya politik dan birokrasi. Pembahasan ini disebut fiqh siyasah.Â
6. Peraturan hukum  mengatur tentang etika hubungan antara umat Islam dengan sesamanya dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Sekolah ini disebut “Ahkam khuluqiyah.