Mohon tunggu...
David YP
David YP Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Mahasiswa S1 Hubungan internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Terhadap Warga Negara: Evakuasi WNI dari Kelompok Taliban

14 Oktober 2021   15:00 Diperbarui: 14 Oktober 2021   20:41 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Beberpaa bulan yang lalu konflik antara pasukan Amerika dan kelompok militan Taliban berakhir yang disebabkan oleh penarikan pasukan tentara Amerika oleh Presiden Negara Amerika Serikat, yaitu Joe biden. Saat ini kelompok Taliban menguasai dan Mencoba untuk mengambil alih serta membentuk pemerintahan baru di Afganistan mengingat sejarah bagaimana afganistan dibawah kelompok Taliban, masyarakat menjadi panik dan berbondong bondong mengungsi dan keluar dari negara Afghanistan tidak terkecuali warga negara Indonesia yang berada di negara tersebut. Lalu bagaimana upaya perlindungan yang diberikan oleh Indonesia kepada warga negarannya?

Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi warga negarannya seperti di dalam pembukaan undang undang dasar 1945 alinea ke 4. Selain itu hak hak warga negara Indonesia juga dijamin dalam undang undang 1945 yaitu pada Undang Undang No 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Undang Undang No 39 tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, dan Keputusan Presiden RI No 108 tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri. Dari peraturan undang undang tersebut jelas sekali bahwa Indonesia berkewajiban untuk melindungi hak hak warga negara Indonesia di dalam maupun luar negeri.

Bentuk perlindungan Indonesia bagi WNI yang berada diluar Indonesia dapat melalui diplomat diplomat atau Keduataan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara negara terkait. Seperti yang disampaikan oleh Duta Besar RI untuk Republik Kenya merangkap Republik Demokratik Kongo, Republik Federal Somalia, Republik Uganda, UNEP, dan UN-HABITAT, Dr. Mohamad Hery Saripudin dalam sebuah kuliah Praktisi (27/09/2021), beliau berkata “sebagai seorang pejabat publik, kita harus membantu dan memastikan hak hak warga Negara Republik Indonesia tanpa pandang bulu”.beliau menjelaskan bahwa sebagai pejabat publik sudah menjadi kewajiban untuk melayani WNI, terutama memberikan bantuan kepada WNI yang membutuhkannya.

Dari keterangan tersebut maka sudah jelas bahwa perlindungan yang diberikan oleh negara Indonesia kepada WNI di luar negeri adalah melaui para pejabat pemerintahan yang berada di negara tersebut yaitu KBRI. Lalu bagaimana jika negara tersebut terjadi konflik bersenjata yang sangat beresiko bagi WNI? Seperti yang sudah diatur dalam Hukum humaniter bahwa konflik bersenjata tidak boleh menargetkan warga sipil, sehingga perlindungan yang dapat diberikan oleh Negara Indonesia melalui KBRI adalah dengan memberikan informasi terkait konflik kepada WNI dan memastikan keadaan setiap WNI tetap aman.

Akan tetapi walau begitu terkadang konflik terus berlarut larut, dan kelompok-kelompok yang ditakutkan justru menjadi pihak yang menang sehingga mengancam kehidupan WNI di negara berkonflik tersebut, seperti yang terjadi di Afghanistan oleh Kelompok Taliban. Jika keadaan sangat beresiko dan mengancam WNI di negara terkait, maka Negara Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi dengan menjemput kembali atau mengevakuasi WNI kembali pulang ke Indonesia.

Dalam konflik seperti yang terjadi di Afganistan, Indonesia harus menjemput WNI Kembali pulang ke Indonesia, pada saat itu penjemputan dilakukan pada tanggal 18 agustus 2021 dengan menggunakan Pesawat milik TNI Angkatan Udara. Berdasarkan pernyataan dari Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada konferensi pers (21/8/2021) bahwa Indonesia telah berhasil mengevakuasi 26 WNI. Proses evakuasi menurut Retno Marudi tidak berjalan dengan Mudah, sebelumnnya proses evakuasi direncanakan dengan menggunakan pesawat sipil namun keadaan berubah sehingga rencana juga harus diubah. Rencana evakuasi ini menjadi jalan satu satunnya melihat kondisi di Afganistan yang tidak stabil dan membahayakan WNI. “Proses evakuasi dijalankan dengan hati hati dan lowkey karena meihat dinamika lapangan yang sangat tinggi, hal ini harus dilakukan secara hati hati demi keselamatan WNI dan evacuee lainnya”, kata Retno (21/8/2021). Penjelasan tersebut menjadi bukti bahwa Keselamatan WNI menjadi priotritas utama sehingga di tengah konflik bersenjata, satu satunya perlindungan yang dapat diberikan oleh Indonesia adalah mengevakuasi WNI yang ada termasuk tenaga kerja, pelajar, dan staff KBRI.

Dalam memberikan perlindungan kepada WNI di Negara yang terjadi konflik bersenjata terdapat hambatan hambatan, seperti yang Retno Marsudi sampaikan bahwa keadaan lapangan yang tidak bisa ditebak membutuhkan adannya kehati hatian dalam melakukan evakuasi sehingga dapat menjami keamanan WNI. Selain masalah kondisi lapanga, hambatan yang mungkin terjadi, terutama saat melakukan evakuasi adalah WNI yang hilang kontak atau tidak melapor sehingga KBRI merasa kesulitan dalam memberika perlindungan kepada WNI tersebut.

Pada akhirnnya merasa aman merupakan hak bagi seluruh masyarakat, tidak terkecuali warga negara indonesia, oleh karena itu sudah sewajarnnya Indonesia melakukan segala hal dan tindakan untuk memastikan setiap warga negara Indonesia dapat terpenuhi segala hak haknya termasuk merasa aman.

Sumber Pustaka:

Susetyorini, P. (2010). Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Tki) Di Luar Negeri Oleh Perwakilan Republik Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 39(1), 65-77–77. https://doi.org/10.14710/mmh.39.1.2010.65-77

Ardafillah, M., Regitta, E., Kumaenah, S. A., Patria, Y., & Peneliti. (2016). Perlindungan Hukum Pelajar Indonesia Di Luar Negeri. Jurnal Penelitian Hukum, 3(1), 15–22. https://media.neliti.com/media/publications/122839-ID-none.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun