Mohon tunggu...
David Yoga Pratama
David Yoga Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hobi saya bermain sepakbola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Pemberian Nafkah Keluarga Ketika Suami Melakukan Khuruj Dalam perspektif Uu No.1 tahun 1974 dan KHI

3 Juni 2023   21:32 Diperbarui: 3 Juni 2023   21:37 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

a. Pendahuluan


Perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk suatu kelurga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa, yang harus juga dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku. Dengan adanya perkawinan maka timbulah hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga, yang dimaksud dengan hak adalah apa- apa yang diterima oleh seseorang dari orang lain, sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah apa yang mesti dilakukan seseorang terhadap orang lain.


Selain itu suami istri juga mempunyai kewajiban masing-masing. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada pasal 77 yang berbunyi: "Suami-istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah. mawaddah, dan rahmah yang menjadi sendi
dasar dari susunan masyarakat, suami-istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati,
setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain, suami-istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasanya dan pendidikan agamanya, suami-istri wajib memelihara kehormatanya, jika suami atau istri melalaikan kewajibanya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama".


Menurut fitrah, laki-laki wajib menanggung semua urusan diluar rumah. Ini berlaku
pada semua umat peradaban. Sedangkan wanita, menurut fitrahnya bertugas untuk mengandung anak, menyusuinnya, mengasuhnya, dan mendidik mereka, selain mengurus perkara perkara rumah tangga, wanita menguasai semua urusan internal rumah. Demikian pendapat As Sayyid Muhammad Ridha.


b. Alasan Memilih Judul Skripsi


saya mengambil judul skripsi ini Pemberian Nafkah Keluarga Ketika Suami Melakukan
Khuruj Dalam Prespektif UU No. 1 tahun 1974 dan KHI. Karena menurut saya sekripsi ini memberikan penjelasan bentuk pemberian nafkah keluarga ketika suami melakukan khuruj di desa Tamboro Kecamatan Karas Kabupaten Magetan. Dan untuk mengetahui pemberian nafkah keluarga ketika suami melakukan khuruj di Desa Tamboro Kecamatan Karas Kabupaten
Magetan dalam prespektif UU No. 1 tahun 1974 dan KHI.


c. Pembahasan Hasil Review Skripsi


Judul skripsi : Pemberian Nafkah Keluarga Ketika Suami Melakukan Khuruj Dalam Prespektif
UU No. 1 tahun 1974 Dan KHI ( Studi Kasus Di Desa Tamboro Kecamatan Karas Kabupaten
Magetan )


Penulis : Akhmad Fathkur Rahman


NIM : 152121028


Pembimbing : Diana Zuhroh, S.Ag.,M.Ag.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun