Mohon tunggu...
DAVID NEHEMIA
DAVID NEHEMIA Mohon Tunggu... Dosen - Praktisi

mari saling berbagi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perbedaan Beda Tetap dan Beda Waktu dalam Akuntansi dan Perpajakan

10 Juni 2024   10:56 Diperbarui: 10 Juni 2024   11:40 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Beda Tetap dan Beda Waktu: Tarik-Menarik dalam Laporan Keuangan dan Potensi Fraud

Dalam dunia akuntansi dan perpajakan, beda tetap dan beda waktu bagaikan dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Keduanya memengaruhi laporan keuangan dan membuka celah potensi fraud yang perlu diwaspadai. Mari kita telusuri lebih dalam:

Tarikan dan Tekanan pada Laporan Keuangan:

Beda Tetap:

  • Tarik-menarik laba: Beda tetap bagaikan tali tambang yang menarik laba akuntansi dan laba fiskal ke arah yang berlawanan.

    • Penarikan laba:

      • Beban yang tidak diakui di akuntansi, diakui di fiskal (misalnya penyusutan dipercepat).
      • Penghasilan yang tidak diakui di akuntansi, diakui di fiskal (misalnya laba dari penjualan aset tetap).
    • Penekanan laba:

      • Beban yang diakui di akuntansi, tidak diakui di fiskal (misalnya biaya hiburan).
      • Penghasilan yang diakui di akuntansi, tidak diakui di fiskal (misalnya pendapatan bunga obligasi pemerintah).
  • Dampak:

    • Laba akuntansi dan laba fiskal berbeda, memengaruhi pajak terutang, dividen, dan rasio keuangan.
    • Perlunya penyesuaian fiskal dan penyisihan pajak penghasilan tangguhan.

Beda Waktu:

  • Tarik-menarik waktu: Beda waktu bagaikan tarik-menarik waktu pengakuan pendapatan dan biaya antara akuntansi dan fiskal.

    • Penarikan pengakuan:

      • Pendapatan diakui di akuntansi lebih awal daripada di fiskal (misalnya metode kas vs akrual).
      • Biaya diakui di akuntansi lebih awal daripada di fiskal (misalnya penyisihan piutang tak tertagih).
    • Penekanan pengakuan:

      • Pendapatan diakui di akuntansi lebih lambat daripada di fiskal (misalnya penjualan dengan angsuran).
      • Biaya diakui di akuntansi lebih lambat daripada di fiskal (misalnya beban sewa dibayar di muka).
  • Dampak:

    • Laba akuntansi dan laba fiskal berbeda di periode tertentu, memengaruhi pajak terutang, dividen, dan rasio keuangan.
    • Perlunya penyesuaian fiskal dan penyisihan pajak penghasilan tangguhan.

Potensi Fraud:

Beda tetap dan beda waktu dapat dimanipulasi untuk melakukan fraud, seperti:

  • Manipulasi laba:

    • Melebih-lebihkan beda tetap dan beda waktu untuk meningkatkan laba akuntansi atau menurunkan laba fiskal.
    • Menunda pengakuan pendapatan atau mempercepat pengakuan beban untuk menunda pembayaran pajak.
  • Penipuan pajak:

    • Mengurangi beda tetap dan beda waktu untuk menurunkan laba fiskal dan menghindari pajak.
    • Menciptakan beda waktu fiktif untuk menunda pembayaran pajak.

Akun yang Berpotensi Ditarik dan Ditekan:

  • Penarikan laba:

    • Beban penyusutan
    • Penghasilan dari penjualan aset tetap
    • Biaya hiburan
    • Pendapatan bunga obligasi pemerintah
  • Penekanan laba:

    • Beban sewa dibayar di muka
    • Penjualan dengan angsuran
    • Piutang tak tertagih
    • Cadangan kerugian piutang

Kesimpulan:

Beda tetap dan beda waktu bagaikan pisau bermata dua dalam akuntansi dan perpajakan. Di satu sisi, mereka memengaruhi laporan keuangan secara wajar. Di sisi lain, mereka membuka celah potensi fraud yang perlu diwaspadai. Memahami konsep ini dan menerapkan kontrol internal yang kuat sangat penting untuk menjaga integritas laporan keuangan dan meminimalkan risiko fraud.

Catatan:

  • Konsultasikan dengan akuntan atau konsultan pajak untuk mendapatkan panduan yang lebih spesifik terkait beda tetap, beda waktu, dan potensi fraud dalam konteks bisnis Anda.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun