Mohon tunggu...
David F Silalahi
David F Silalahi Mohon Tunggu... Ilmuwan - ..seorang pembelajar yang haus ilmu..

..berbagi ide dan gagasan melalui tulisan... yuk nulis yuk.. ..yakinlah minimal ada satu orang yang mendapat manfaat dengan membaca tulisan kita..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Galau Perjanjian Pranikah? Ini 7 Pertanyaan untuk "Self Assessment"

15 Agustus 2022   13:06 Diperbarui: 15 Agustus 2022   15:49 1395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (hellosehat.com)

Satu hal yang paling menakutkan dalam hubungan pernikahan adalah perceraian. Tak ada pasangan suami istri yang ingin mengalaminya. Keinginan untuk hidup bersama selamanya menjadi tujuan yang ingin digapai berdua. 

Kepercayaan memang penting dalam suatu hubungan pernikahan. Idealnya kedua orang yang memutuskan menikah punya keyakinan bahwa calon istri atau calon suaminya adalah yang terbaik. Klik satu sama lain. 

Layaknya pacaran maupun pertemanan, perlu upaya terus menerus demi menjaga kelanggengan hubungan pernikahan. Konseling atau bimbingan pranikah menjadi penting. Namun demikian, tidak ada yang bisa menjamin pernikahan pasti bahagia dan bersama selamanya. Bisa saja ada cekcok para pasangan yang berakhir pada perceraian.

Kita tidak bisa meramalkan apa yang terjadi dimasa depan. Banyak pernikahan pasangan yang tampak bahagia kandas di pengadilan. Bisa terjadi pada semua pasangan. Ragam alasan. 

Bahkan orang kaya sekelas Elon Musk dan Bill Gates, yang uangnya tidak berseri, pun mengalami perceraian. 

Jika tidak ada perjanjian pranikah, maka ada kemungkinan salah satu pihak dirugikan. Apalagi pasangan tersebut dari latar belakang keluarga yang tidak berimbang secara ekonomi. Misalnya ada orang kaya yang menikahi istri atau suami dari latar belakang keluarga biasa. Kemudian, si orang kaya ini berselingkuh. 

Cari ribut dengan pasangan. Lalu bercerai. Pasangannya dicampakkan begitu saja dengan beban keuangan yang membuat semakin menderita.

Perjanjian pranikah sifatnya seperti rambu-rambu bagi kedua pasangan. Perjanjian pranikah sangat penting untuk mencegah banyak masalah di masa depan. 

Seringkali banyak waktu, uang, energi, dan argumen yang tidak perlu tentang apa hak para pihak ketika akhirnya berpisah. Hal ini dapat disederhanakan dan dihindari dengan adanya perjanjian pranikah.

Ilustrasi (hellosehat.com)
Ilustrasi (hellosehat.com)

Penting namun belum tentu semua orang membutuhkannya!

Ada pro kontra terkait perjanjian pranikah. Ada yang berpendapat untuk apa menikah jika sudah memikirkan perceraian. 

Saya pribadi tidak punya perjanjian pranikah. Saya dan pasangan hanya memegang janji di altar suci bahwa kami harus saling menerima apa adanya. Baik untung maupun malang. Dengan segala enak tidak enaknya, kami memutuskan menikah tidak untuk perceraian. Apapun yang terjadi, hanya maut yang memisahkan. Terkesan lebay ya. Haha

Sebetulnya secara pribadi saya memandang penting adanya perjanjian pranikah. Ibarat asuransi kendaraan atau asuransi kesehatan atau asuransi jiwa atau asuransi kebakaran. Tidak ada yang menginginkan terjadi hal buruk sehingga akhirnya menggunakan asuransi tersebut. Tetapi jika terjadi hal yang tidak diinginkan, maka risiko dapat diminimalkan.

Penting namun belum tentu semua orang membutuhkannya. Bagaimana kita cara mengetahui bahwa kita membutuhkan perjanjian pranikah? 

Bagi yang berencana menikah dan terpikir membuat perjanjian pranikah, berikut beberapa pertanyaan untuk menilai diri sendiri (self-assesement). 

1. Apakah pernikahan ini bukan untuk yang pertama? 

Bisa jadi salah satu atau kedua pasangan telah pernah menikah sebelumnya. Duda menikah dengan gadis. Pemuda menikah dengan janda. Duda menikah dengan janda. 

Seseorang yang telah pernah punya kehidupan pernikahan, umumnya lebih realistis mengambil keputusan. 

Terutama mereka yang menderita melalui perceraian yang berkepanjangan dan pahit. Bisa jadi tidak mau menikah lagi tanpa betul-betul mengetahui bagaimana masa depan keuangan setelah menikah kembali. 

Mereka menyadari bisa jadi pernikahan ini pun akan berujung perceraian. Mereka tidak mau mengulangi rumitnya proses perceraian. Untuk kasus seperti ini, maka adanya perjanjian pranikah layak dipertimbangkan.

Janda Duda (radarjember)
Janda Duda (radarjember)

2. Apakah Anda atau calon pasangan memiliki anak bawaan?

Dengan situasi adanya anak bawaan dari pernikahan sebelumnya, menjadi penting melindungi kebutuhan finansial anak-anak tersebut. 

Misalnya bagaimana pembiayaan sekolah. Belum lagi misalnya harta gono gini yang harus dibagi jika salah satu pasangan meninggal. Adanya perjanjian pranikah dapat mencegah perebutan warisan jika kemudian orangtua meninggal. 

3. Apakah Anda atau calon pasangan ada yang pihak lebih kaya? Atau harta bawaan?

Pasangan yang menikah bisa jadi sama-sama mapan. Masing-masing mempunyai harta atau aset properti atau aset saham yang besar. Ada yang percaya bahwa menikah itu bukan karena uang. Namun faktanya ada yang menikah karena mengincar harta gono gini. 

Ada gadis muda yang rela menikahi seorang kakek kaya. Dalam pernikahan itu, si gadis malah foya-foya menghabiskan harta. Bahkan selingkuh dengan orang lain. Perjanjian pranikah menjadi perlu untuk mencegah hal semacam ini. Sekiranya terjadi perceraian menjadi jelas bagaimana pembagian aset properti untuk para pihak.

4. Apakah Anda atau calon pasangan memiliki utang bawaan?

Sebelum menikah bisa jadi pasangan mempunyai utang. Misalnya kredit rumah atau kredit kendaraan atau utang lainnya. Secara logika, utang pranikah biasanya dibayar oleh pasangan yang mengeluarkannya. 

Namun, utang yang timbul selama pernikahan mungkin sering dialokasikan untuk kedua pasangan. Hal-hal terkait utang ini sangat perlu disepakati sebelum menikah.

5. Apakah Anda atau calon pasangan mengelola sebuah bisnis? 

Jika Anda atau pasangan memiliki bisnis sebelum pernikahan, perjanjian pranikah sangatlah masuk akal. Adanya perceraian dapat menghancurkan bisnis keluarga. 

Apalagi jika bisnis itu tersangkut paut dengan orang lain, bagian bisnis mereka juga dapat terpengaruh oleh perceraian Anda. 

Perjanjian pranikah dapat memungkinkan pihak untuk memiliki kebijaksanaan penuh tentang bagaimana mengelola bisnis mereka sekarang dan di masa depan. 

Biaya penilaian bisnis dan beban litigasi atas masalah bisnis bisa bertele-tele, mahal, dan buang waktu. Perjanjian pranikah akan mencegah hal yang bertele-tele tersebut.

Ilustrasi bisnis keluarga (sindonews)
Ilustrasi bisnis keluarga (sindonews)

6. Apakah Anda atau calon pasangan memiliki warisan keluarga untuk dilindungi? 

Adanya warisan keluarga yang perlu dilindungi menjadi salah satu alasan kebutuhan perjanjian pranikah. 

Kedua pasangan menyepakati bahwa warisan keluarga tidak masuk dalam aset yang dibagi sekiranya ada perceraian di masa depan. 

Ini umumnya ada pada keluarga yang berdarah ningrat, keluarga kerajaan. Ada harta warisan turun temurun yang harus dilindungi dan dijaga dari pendahulunya.

Ilustrasi cucu membaca dengan kakek dan enneknya (dnatesting.com)
Ilustrasi cucu membaca dengan kakek dan enneknya (dnatesting.com)
7. Apakah Anda atau calon pasangan berencana mengajak orang tua tinggal bersama? 

Bisa jadi orangtua akan tinggal bersama-sama dengan pasangan yang menikah. Entah karena sudah tua dan alasan kesehatan. Atau mungkin diharapkan ikut membantu mengasuh anak. 

Dalam situasi seperti ini perjanjian pranikah dapat melindungi hak orang tua yang ikut tinggal di rumah. Bagaimana pembiayaan untuk orangtua tersebut, terutama orangtua yang tidak punya jaminan pensiun.  

Perjanjian pranikah banyak manfaatnya. Namun tanyakan lagi diri Anda atau pasangan. Bicarakan secara hati ke hati. 

Punya pertanyaan lain yang belum diulas di atas tetapi bisa menjadi panduan self-assessment? Silahkan tulis di komentar ya.....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun