Mohon tunggu...
David F Silalahi
David F Silalahi Mohon Tunggu... Ilmuwan - ..seorang pembelajar yang haus ilmu..

..berbagi ide dan gagasan melalui tulisan... yuk nulis yuk.. ..yakinlah minimal ada satu orang yang mendapat manfaat dengan membaca tulisan kita..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Galau Perjanjian Pranikah? Ini 7 Pertanyaan untuk "Self Assessment"

15 Agustus 2022   13:06 Diperbarui: 15 Agustus 2022   15:49 1395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi bisnis keluarga (sindonews)

Perjanjian pranikah dapat memungkinkan pihak untuk memiliki kebijaksanaan penuh tentang bagaimana mengelola bisnis mereka sekarang dan di masa depan. 

Biaya penilaian bisnis dan beban litigasi atas masalah bisnis bisa bertele-tele, mahal, dan buang waktu. Perjanjian pranikah akan mencegah hal yang bertele-tele tersebut.

Ilustrasi bisnis keluarga (sindonews)
Ilustrasi bisnis keluarga (sindonews)

6. Apakah Anda atau calon pasangan memiliki warisan keluarga untuk dilindungi? 

Adanya warisan keluarga yang perlu dilindungi menjadi salah satu alasan kebutuhan perjanjian pranikah. 

Kedua pasangan menyepakati bahwa warisan keluarga tidak masuk dalam aset yang dibagi sekiranya ada perceraian di masa depan. 

Ini umumnya ada pada keluarga yang berdarah ningrat, keluarga kerajaan. Ada harta warisan turun temurun yang harus dilindungi dan dijaga dari pendahulunya.

Ilustrasi cucu membaca dengan kakek dan enneknya (dnatesting.com)
Ilustrasi cucu membaca dengan kakek dan enneknya (dnatesting.com)
7. Apakah Anda atau calon pasangan berencana mengajak orang tua tinggal bersama? 

Bisa jadi orangtua akan tinggal bersama-sama dengan pasangan yang menikah. Entah karena sudah tua dan alasan kesehatan. Atau mungkin diharapkan ikut membantu mengasuh anak. 

Dalam situasi seperti ini perjanjian pranikah dapat melindungi hak orang tua yang ikut tinggal di rumah. Bagaimana pembiayaan untuk orangtua tersebut, terutama orangtua yang tidak punya jaminan pensiun.  

Perjanjian pranikah banyak manfaatnya. Namun tanyakan lagi diri Anda atau pasangan. Bicarakan secara hati ke hati. 

Punya pertanyaan lain yang belum diulas di atas tetapi bisa menjadi panduan self-assessment? Silahkan tulis di komentar ya.....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun