Mohon tunggu...
David F Silalahi
David F Silalahi Mohon Tunggu... Ilmuwan - ..seorang pembelajar yang haus ilmu..

..berbagi ide dan gagasan melalui tulisan... yuk nulis yuk.. ..yakinlah minimal ada satu orang yang mendapat manfaat dengan membaca tulisan kita..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Galau Perjanjian Pranikah? Ini 7 Pertanyaan untuk "Self Assessment"

15 Agustus 2022   13:06 Diperbarui: 15 Agustus 2022   15:49 1395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi bisnis keluarga (sindonews)

Dengan situasi adanya anak bawaan dari pernikahan sebelumnya, menjadi penting melindungi kebutuhan finansial anak-anak tersebut. 

Misalnya bagaimana pembiayaan sekolah. Belum lagi misalnya harta gono gini yang harus dibagi jika salah satu pasangan meninggal. Adanya perjanjian pranikah dapat mencegah perebutan warisan jika kemudian orangtua meninggal. 

3. Apakah Anda atau calon pasangan ada yang pihak lebih kaya? Atau harta bawaan?

Pasangan yang menikah bisa jadi sama-sama mapan. Masing-masing mempunyai harta atau aset properti atau aset saham yang besar. Ada yang percaya bahwa menikah itu bukan karena uang. Namun faktanya ada yang menikah karena mengincar harta gono gini. 

Ada gadis muda yang rela menikahi seorang kakek kaya. Dalam pernikahan itu, si gadis malah foya-foya menghabiskan harta. Bahkan selingkuh dengan orang lain. Perjanjian pranikah menjadi perlu untuk mencegah hal semacam ini. Sekiranya terjadi perceraian menjadi jelas bagaimana pembagian aset properti untuk para pihak.

4. Apakah Anda atau calon pasangan memiliki utang bawaan?

Sebelum menikah bisa jadi pasangan mempunyai utang. Misalnya kredit rumah atau kredit kendaraan atau utang lainnya. Secara logika, utang pranikah biasanya dibayar oleh pasangan yang mengeluarkannya. 

Namun, utang yang timbul selama pernikahan mungkin sering dialokasikan untuk kedua pasangan. Hal-hal terkait utang ini sangat perlu disepakati sebelum menikah.

5. Apakah Anda atau calon pasangan mengelola sebuah bisnis? 

Jika Anda atau pasangan memiliki bisnis sebelum pernikahan, perjanjian pranikah sangatlah masuk akal. Adanya perceraian dapat menghancurkan bisnis keluarga. 

Apalagi jika bisnis itu tersangkut paut dengan orang lain, bagian bisnis mereka juga dapat terpengaruh oleh perceraian Anda. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun