Dengan situasi adanya anak bawaan dari pernikahan sebelumnya, menjadi penting melindungi kebutuhan finansial anak-anak tersebut.Â
Misalnya bagaimana pembiayaan sekolah. Belum lagi misalnya harta gono gini yang harus dibagi jika salah satu pasangan meninggal. Adanya perjanjian pranikah dapat mencegah perebutan warisan jika kemudian orangtua meninggal.Â
3. Apakah Anda atau calon pasangan ada yang pihak lebih kaya? Atau harta bawaan?
Pasangan yang menikah bisa jadi sama-sama mapan. Masing-masing mempunyai harta atau aset properti atau aset saham yang besar. Ada yang percaya bahwa menikah itu bukan karena uang. Namun faktanya ada yang menikah karena mengincar harta gono gini.Â
Ada gadis muda yang rela menikahi seorang kakek kaya. Dalam pernikahan itu, si gadis malah foya-foya menghabiskan harta. Bahkan selingkuh dengan orang lain. Perjanjian pranikah menjadi perlu untuk mencegah hal semacam ini. Sekiranya terjadi perceraian menjadi jelas bagaimana pembagian aset properti untuk para pihak.
4. Apakah Anda atau calon pasangan memiliki utang bawaan?
Sebelum menikah bisa jadi pasangan mempunyai utang. Misalnya kredit rumah atau kredit kendaraan atau utang lainnya. Secara logika, utang pranikah biasanya dibayar oleh pasangan yang mengeluarkannya.Â
Namun, utang yang timbul selama pernikahan mungkin sering dialokasikan untuk kedua pasangan. Hal-hal terkait utang ini sangat perlu disepakati sebelum menikah.
5. Apakah Anda atau calon pasangan mengelola sebuah bisnis?Â
Jika Anda atau pasangan memiliki bisnis sebelum pernikahan, perjanjian pranikah sangatlah masuk akal. Adanya perceraian dapat menghancurkan bisnis keluarga.Â
Apalagi jika bisnis itu tersangkut paut dengan orang lain, bagian bisnis mereka juga dapat terpengaruh oleh perceraian Anda.Â