Mohon tunggu...
David F Silalahi
David F Silalahi Mohon Tunggu... Ilmuwan - ..seorang pembelajar yang haus ilmu..

..berbagi ide dan gagasan melalui tulisan... yuk nulis yuk.. ..yakinlah minimal ada satu orang yang mendapat manfaat dengan membaca tulisan kita..

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Galau Perjanjian Pranikah? Ini 7 Pertanyaan untuk "Self Assessment"

15 Agustus 2022   13:06 Diperbarui: 15 Agustus 2022   15:49 1395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada pro kontra terkait perjanjian pranikah. Ada yang berpendapat untuk apa menikah jika sudah memikirkan perceraian. 

Saya pribadi tidak punya perjanjian pranikah. Saya dan pasangan hanya memegang janji di altar suci bahwa kami harus saling menerima apa adanya. Baik untung maupun malang. Dengan segala enak tidak enaknya, kami memutuskan menikah tidak untuk perceraian. Apapun yang terjadi, hanya maut yang memisahkan. Terkesan lebay ya. Haha

Sebetulnya secara pribadi saya memandang penting adanya perjanjian pranikah. Ibarat asuransi kendaraan atau asuransi kesehatan atau asuransi jiwa atau asuransi kebakaran. Tidak ada yang menginginkan terjadi hal buruk sehingga akhirnya menggunakan asuransi tersebut. Tetapi jika terjadi hal yang tidak diinginkan, maka risiko dapat diminimalkan.

Penting namun belum tentu semua orang membutuhkannya. Bagaimana kita cara mengetahui bahwa kita membutuhkan perjanjian pranikah? 

Bagi yang berencana menikah dan terpikir membuat perjanjian pranikah, berikut beberapa pertanyaan untuk menilai diri sendiri (self-assesement). 

1. Apakah pernikahan ini bukan untuk yang pertama? 

Bisa jadi salah satu atau kedua pasangan telah pernah menikah sebelumnya. Duda menikah dengan gadis. Pemuda menikah dengan janda. Duda menikah dengan janda. 

Seseorang yang telah pernah punya kehidupan pernikahan, umumnya lebih realistis mengambil keputusan. 

Terutama mereka yang menderita melalui perceraian yang berkepanjangan dan pahit. Bisa jadi tidak mau menikah lagi tanpa betul-betul mengetahui bagaimana masa depan keuangan setelah menikah kembali. 

Mereka menyadari bisa jadi pernikahan ini pun akan berujung perceraian. Mereka tidak mau mengulangi rumitnya proses perceraian. Untuk kasus seperti ini, maka adanya perjanjian pranikah layak dipertimbangkan.

Janda Duda (radarjember)
Janda Duda (radarjember)

2. Apakah Anda atau calon pasangan memiliki anak bawaan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun