Pada Agustus 2019 telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan listrik itu bernama Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Sejak terbitnya regulasi tersebut, penjualan kendaraan listrik semakin menggeliat.Â
Namun demikian, saat penyusunan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri yang terkait sedang dikebut, datanglah wabah Covid-19.Â
Tertunda pula lah pembahasannya. Semoga dalam fase new normal yang segera dimulai ini, aturan main tersebut juga segera diterbitkan oleh Pemerintah.
Ini penting, agar semua pelaku usaha mempunyai kepastian regulasi, sehingga ekosistem kendaraan listrik semakin cepat terbentuk.Â
Apa pentingnya bagi Indonesia beralih pada kendaraan listrik?Â
Dalam konteks sudut pandang yang lebih luas, rasanya program transisi kendaraan bermotor listrik ini bukan sekedar gaya-gayaan mengikuti tren.
Yuk kita cermati hal-hal berikut:
a. Perubahan iklim global dan komitmen dalam Paris Agreement
Indonesia perlu menunjukkan keseriusan dalam memenuhi komitmen dalam Paris Agreement 2015 lalu. Indonesia menjanjikan berkontribusi dalam menjaga agar perubahan iklim global tidak memburuk. Janjinya bahwa akan tercapai pengurangan emisi karbon sebesar 29% - 41% pada tahun 2030.Â
Jalan 5 tahun sejak diratifikasi, pada Desember 2019 lalu, sebuah alarm datang dari Climate Action Tracker (CAT), sebuah lembaga penelitian independen yang memantau aksi penurunan emisi. Â