Mohon tunggu...
David F Silalahi
David F Silalahi Mohon Tunggu... Ilmuwan - ..seorang pembelajar yang haus ilmu..

..berbagi ide dan gagasan melalui tulisan... yuk nulis yuk.. ..yakinlah minimal ada satu orang yang mendapat manfaat dengan membaca tulisan kita..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pelonggaran PSBB, Ceria atau Malah Ngeri?

10 Mei 2020   01:27 Diperbarui: 12 Mei 2020   19:27 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah negara mulai melonggarkan lockdown, termasuk China dan Australia| Sumber: Aly Song/Reuters

PSBB Sejak 31 Maret 2020
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 telah ditandatangani sejak 31 Maret 2020. 

Menteri Terawan langsung menyusun pedoman pelaksanaannya dan terbitlah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, berlaku sejak 3 April 2020. 

Ini artinya PSBB ini setidaknya sudah memasuki hari ke- 40, jika 1 April dianggap sudah mulai terlaksana. Meskipun sebelumnya sudah ada PSBB secara mandiri oleh masing-masing warga. 

Pembatasan Sosial Berskala Besar yang sudah berjalan beberapa minggu ini, rasanya memang membosankan. Tidak bisa melakukan hobi, tidak bisa mendatangi rumah ibadah, tidak bisa ketemu dengan kolega dan sahabat.

Hal-hal yang biasanya dilakukan hilang! Perasaan terkungkung timbul. Mungkin inilah rasanya dipenjara. Semua serasa mendadak menjadi tahanan rumah. Memang tidak nyaman, tetapi daripada tertular dan mati? Hehe

Daerah dengan PSBB
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mencatat, per 22 April, telah ada dua provinsi (DKI Jakarta dan Jawa Barat) yang telah disetujui Terawan untuk memberlakukan PSBB.

Selain itu ada 21 kota/kabupaten (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Pekanbaru, Makassar, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Sumedang, Tegal, Banjarmasin, Tarakan, Surabaya, Sidoarjo dan Gresik) yang juga telah disetujui. Belakangan Kota Tomohon ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 dan wajib PSBB. 

Rata-rata meski beberapa daerah sudah mulai duluan, namun mereka memperpanjang pemberlakukan PSBB nya mengikuti kebijakan nasional. 

Saat kita ada yang baru mulai locked, negara lain mulai unlocked.
Disaat negara kita mulai ketat lockdownnya. Ternyata negara lain yang lebih dulu melakukan pembatasan sudah mulai membuka diri. Misalnya Denmark, Jerman, Swiss, Austria, bahkan Italia dengan kasus nomor dua tertinggi di dunia, juga mulai melonggarkan lockdown secara bertahap. 

Polandia, Spanyol, Montenegro, Prancis, Finland, Ceko, juga melakukan tahapan-tahapan untuk normal kembali. China juga sebagai sumber sudah melonggarkan lockdown di Wuhan dan tempat lainnya di sana. 

Padahal belum ada konfirmasi resmi bahwa vaksin Covid-19 ini telah ditemukan. Entah karena tekanan ekonomi yang begitu kuat sehingga anggaran negara habis, maka mereka mulai ramai-ramai unlocked?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun