Mohon tunggu...
David F Silalahi
David F Silalahi Mohon Tunggu... Ilmuwan - ..seorang pembelajar yang haus ilmu..

..berbagi ide dan gagasan melalui tulisan... yuk nulis yuk.. ..yakinlah minimal ada satu orang yang mendapat manfaat dengan membaca tulisan kita..

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Diskon Uang Sekolah? Subsidi atau Tanggung Renteng?

14 April 2020   10:10 Diperbarui: 14 April 2020   18:15 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Orangtua mendampingi anak belajar. Niwat singsamarn/shutterstock.com

Diskon uang sekolah

Nampaknya hal ini disadari oleh sebagian sekolah. Beberapa sekolah di daerah memberikan potongan uang sekolah bagi para siswa nya. Salah satu sekolah di Medan, secara mandiri memberikan potongan selama dua bulan. Di Kendal, ada satu SMK swasta yang memberikan potongan SPP 25%. Di Bogor, ada sekolah yang memberikan diskon 10%. Ada juga sekolah lainnya yang menjerit, siswa tidak membayar uang sekolahnya. Ini terjadi di Jawa Barat, sekolah mengeluhkan bagaimana menutup biaya operasionalnya. Seperti pembayaran rekening listrik, air PDAM, internet. Biaya membuat penugasan daring, sekolah juga membiayai pemakaian internet dan pulsa telepon guru.

Ada himbauan dari DPRD kepada Pemerintah Daerah agar menyurati yayasan dan sekolah swasta agar memberikan diskon uang sekolah, misalnya di Batam. Anggota DPRD Medan juga melakukan hal sama, meminta Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan dapat membicarakan hal teknis pengurangan uang sekolah tersebut dengan pihak pengelola yayasan pendidikan yang ada di Kota Medan.


Tanggung renteng

Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan amanah konstitusi, termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.  Namun demikian Pemerintah tidak bisa sendirian untuk tanggung jawab ini. Sekolah, murid, guru, orangtua pun perlu berperan dalam proses belajar mengajar ini. Terutama masa-masa pandemi yang belum berakhir.  Namun terkait dengan biaya, rasanya boleh lah ditanggung renteng. 

PSBB ini kan juga force majeur sifatnya. Terkait dengan pembiayaan, tidak adil juga jika dalam situasi sulit seperti ini, sekolah dibebankan tanggung jawab ini. Tidak adil pula, jika sepenuhnya dibebankan pada orangtua murid. Pemerintah pun punya kemampuan anggaran yang terbatas. Untuk itu perlu saling pengertian, berbagi beban. 

Misalnya sebagian uang sekolah, dibantu oleh Kementerian Pendidikan atau Dinas Pendidikan, bisa bervariasi tergantung ekonomi orang tua si murid atau melihat kondisi sekolahnya yang berbeda satu sama lain. Atau bahkan seluruh uang sekolah ditanggung oleh Pemerintah, toh UN sudah dibatalkan. Sebagian alokasi dana UN bisa dialihkan untuk bantuan uang sekolah ini. Untuk sekolah yang mampu, misalkan sekolah international, atau sekolah swasta bonafit, rasanya legowo jika tidak dapat bantuan. 

Terutama uang sekolah anak-anak masyarakat tidak mampu. Bisa juga subsidi diberikan kepada orang orang tua siswa yang membutuhkan untuk pembelajaran daring atau online kan menggunakan kuota. Perlu ada strategi dan cara kreatif agar murid tetap belajar tanpa harus dipusingkan darimana uang untuk membeli kuota internet. Anggota DPR/DPRD pun bisa ambil bagian dengan hak budgeting yang dipunya, untuk memastikan pengalihan anggaran dalam APBN atau APBD untuk pendidikan. Tanpa harus saling melempar tanggung jawab, sinergi antara orangtua, murid, guru, sekolah, wakil rakyat dan Pemerintah akan memudahkan langkah melalui masa pandemi Covid-19 ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun