Mohon tunggu...
David F Silalahi
David F Silalahi Mohon Tunggu... Ilmuwan - ..seorang pembelajar yang haus ilmu..

..berbagi ide dan gagasan melalui tulisan... yuk nulis yuk.. ..yakinlah minimal ada satu orang yang mendapat manfaat dengan membaca tulisan kita..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bantuan Diskon Tarif Listrik, Layak namun Belum Mendapatkan?

9 April 2020   20:27 Diperbarui: 9 April 2020   21:06 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Data ini pertama kali disisir oleh Kementerian ESDM bersama dengan PLN pada tahun 2016, untuk memisahkan pelanggan miskin dan pelanggan mampu. Lalu diterapkan subsidi tepat sasaran sejak 2017, di golongan daya 900 VA, hanya masyarakat miskin yang mendapat tarif murah. 

Pelanggan daya 900 VA (mampu) lainnya membayar hampir keekonomian, Rp. 1.352 per kWh, sedikit dibawah tarif daya 1.300 VA. Bagaimana dengan pelanggan daya 450 VA? Sebetulnya belum menggunakan Data Terpadu sebagaimana daya 900 VA. 

Namun ini tentu masih bisa diterima, mana ada orang yang mampu mau berlangganan 450 VA kepada PLN? Jauh dari kenyamanan, bahkan untuk sekedar menyalakan air conditoning saja sudah tidak cukup.

Saran untuk perluasan sasaran

YLKI menyuarakan agar sasaran kebijakan ini diperluas. Menurut YLKI masyarakat 900 VA non subsidi dan masyarakat 1.300 VA juga mengalami dampak yang sama, sehingga layak diberikan keringanan. 

Tentu ini masukan yang positif, namun demikian lagi-lagi, Pemerintah perlu meprioritaskan masyarakat ekonomi terbawah. Kementerian Keuangan perlu pula berhitung cermat seberapa kekuatan fiskal APBN 2020 untuk menanggungnya. 

Bukan tidak mungkin, dengan melihat perkembangan yang ada, setelah mendapatkan pos-pos anggaran yang dapat dihemat, Pemerintah pun dapat memperluas sasaran keringanan tagihan listrik ini. 

Pemerintah perlu juga mengalokasikan untuk pelanggan kecil yang bukan pelanggan PT PLN (Persero), misalnya pelanggan rumah tangga yang berada di Batam, yang listriknya dilayani oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.

 Termasuk bagaimana melindungi masyarakat yang tinggal menyewa pada rumah-rumah petak, yang listriknya tersambung pada daya 1.300VA atau lebih, namun digunakan ramai-ramai. Mereka ini biasanya membayar tagihan listrik melalui pihak yang menyewakan. Masyarakat ini perlu mendapat perhatian dari Pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun