Mohon tunggu...
David Fernando
David Fernando Mohon Tunggu... Konsultan - I am a lawyer at Elza Syarief Law Office

Dengarkan, analisa, dan bela kebenarannya jika diberikan kuasa, dan biarkanlah pengadilan yang memutuskan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kebebasan di Dalam Lapas

14 Februari 2017   11:43 Diperbarui: 14 Februari 2017   12:09 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lembaga Pemasyarakat bagi sebagian orang adalah tempat yang paling ditakuti dikarenakan menjadi tempat diasingkannya para terpidana, serta terdakwa yang belum mendapat putusan inkrach, padahal lembaga pemasyarakatan merupakan tempat selain menjalami hukuman bagi terpidana, lapas juga merupakan tempat rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar warga binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab seperti amanat dalam konsiderans undang undang No 19 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Namun, stigma masyarakat mengenai lapas adalah “neraka” bagi penghuninya merupakan hal yang wajar dikarenakan beberapa lapas di indonesia jauh dari kata “layak”, tak heran jika banyak napi yang berusaha untuk kabur dan berusaha untuk menyuap petugas sipir  sekedar plesiran diluar lapas. Persoalan lapas tidak hanya terjadi karena kurangnya para petugas sipir yang tak sebanding dengan para penghuni, namun jauh lebih dari itu kapasitas dan SOP ( standar operasional prosedur) dari lapas juga merupakan kunci agar para terpidana bisa dikendalikan.

Tujuan dari undang undang nomor 19 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan belum tercapai sperti yang diinginkan, alhasil, banyak mantan terpidana yang telah keluar dari lapas masih mengulangi perbuatan yang sama, padahal lapas diwujudkan agar bisa merobah kelakuan para terpidana agar menyadari, memperbaiki, dan tidak mengulangi perbuatan yang sama serta bisa kembali lagi kepada masyarakat.

Meningkatnya Jumlah Para Terpidana

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI melaporkan jumlah tahanan dan narapidana saat ini mencapai 188.251 jiwa. Sementara kapasitas lapas yang tersedia di 33 provinsi hanya mampu menampung 119.269 orang. Walhasil, lapas di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas sebanyak 58 persen (metrotvnews.com 30/04/16). Sumber dari banyaknya jumlah terpidana bukan hanya karena banyaknya terjadi tindak pidana itu sendiri, namun semua persoalan hukum di indonesia selalu memilih jalur hukum pidana dalam menyelesaikan persoalan hukum tersebut dengan menjatuhkan pidana, apalagi terhadap tindak pidana ringan yang mestinya bisa diselesaikan lewat jalur mediasi seperti contohnya dalam kasus pencurian yang menyebabkan kerugian bagi si korban.

Hukum pidana adalah hukum yang lebih menitik beratkan terhadap penjatuhan  sanksi pemidanaan, seharusnya apabila adanya dugaan tindak pidana yang masuk pada tahap penyelidikan dan penyidikan, disinilah awal tahap yang menentukan apakah tindak pidana tersebut lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan terhadap tindak pidana tertentu atau tindak pidana ringan yang bisa dilakukan dengan upaya penyelesaian ganti rugi, berhubung tahap awal mulainya penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana itu oleh kepolisian, maka kepolisian mestinya menggunakan hak dan kewenangan diskersinya sebagaimana diatur dalam undang undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi “ Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. Ayat (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kalau saja seluruh aparat penegak hukum mempunyai semangat bahwa penegakan hukum itu tidak hanya memberikan penghukuman pada pelaku, mungkin jumlah terpidana tidak meningkat sebanyak data yang telah dihimpun oleh dirjen lapas, karena upaya pidana adalah upaya terakhir seperi azaz hukum “ultimum remedium” yaitu upaya penegakan hukum pidana dilakukan untuk upaya terakhir apabila tidak bisa dilakukan dengan cara-cara lain yang tidak melanggar ketentuan dalam penegakan hukum.

Bebas Plesiran

Membahas Para napi yang plesiran, hingga mempunyai ruangan seperti layaknya rumah pribadi di dalam lapas bukan hal yang baru lagi, namun setiap ada pemberittaan terkait napi yang bebas keluar masuk dengan alasan berobat dan berbagai alasan lainnya. Sebut saja terpidana korupsi di dirjen pajak Gayus Tambunan. Baru baru ini, lembaga pemasyarakatan sukamiskin Bandung menjadi sorotan lagi, ini bukan hanya kejadian pertama dan bukan pertama kalinya lembaga pemasyarakatan di Indonesia menjadi sorotan. Dari berbagai kasus yang melibatkan oknum aparat sipir lapas, namun kasus terbaru di lapas sukamiskin bandung menjadi viral karena beberapa teripidana bebas keluar masuk lapas, bahkan bisa sampai plesiran ke luar daerah, pengawasan terhadap oknum nakal dirjen lapas merupakan hal yang sangat diperlukan, dikarenakan banyak oknum sipir nakal yang terlibat jual beli praktek penyalahgunaan waktu izin keluar lapas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum Ham Jabar Molyanto mengatakan, ketiga narapidana itu adalah Anggoro Widjojo, Rahmat Yasin, dan Romi Herton, ketiganya merupakan narapidana dalam kasus korupsi (jabar.tribunnews.com/2017/02/10/). Heran, memang mengherankan karena para napi yang bisa bebas keluar masuk dalam lapas memang hanya mereka yang menjadi terpidana kasus korupsi, kita mungkin jarang dan tak pernah mendengar bahwa yang bebas keluar masuk itu adalah narapidana dalam kasus kecil seperti pencurian dan narapidana kasus pidana lainnya yang tergolong tindak pidana ringan dan biasa.

Perlunya Tim Pengawasan Terhadap Dirjen Lapas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun