Mohon tunggu...
David Fernando
David Fernando Mohon Tunggu... Konsultan - I am a lawyer at Elza Syarief Law Office

Dengarkan, analisa, dan bela kebenarannya jika diberikan kuasa, dan biarkanlah pengadilan yang memutuskan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bagaimana Jika Lapas Dikelola oleh Swasta?

9 Mei 2017   12:38 Diperbarui: 9 Mei 2017   12:47 945
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Segelumit permasalahan lapas dari tahun ke tahun sepertinya tak pernah ada habisnya, diketahui ratusan penghuni rumah tahanan (rutan) pekanbaru, riau, kabur (detik.com 05/05/2017). Lembaga Pemasyarakat bagi sebagian orang adalah tempat yang paling ditakuti dikarenakan menjadi tempat diasingkannya para terpidana, serta terdakwa yang belum mendapat putusan inkrach, padahal lembaga pemasyarakatan merupakan tempat selain menjalami hukuman bagi terpidana, lapas juga merupakan tempat rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar warga binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat kembali hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab seperti amanat dalam  undang undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Dalam kasus kaburnya narapidana rutan klas IIB Sialang bungkuk, Pekanbaru, Riau, Menkum HAM, Yasonna H Laoly menyebutkan "Yang lari lebih dari 400-san orang. Yang belum kembali 179 orang. Mereka ada yang ditangkap, ada juga yang menyerahkan diri," kata Yasonna (detik.com 05/05/2017). Stigma masyarakat mengenai lapas adalah “neraka” bagi penghuninya merupakan hal yang wajar dikarenakan beberapa lapas di indonesia jauh dari kata “layak”, tak heran jika banyak napi yang berusaha untuk kabur. Persoalan lapas tidak hanya terjadi karena kurangnya para petugas sipir yang tak sebanding dengan para penghuni, namun jauh lebih dari itu kapasitas dan SOP ( standar operasional prosedur) dari lapas juga merupakan kunci agar para terpidana bisa dikendalikan.

Terbukanya Bobrok Lapas Selama Ini

Dengan kejadian kaburnya ratusan teripidana, sejumlah persoalan mencuat dari berbagai kalangan masyarakat sekitar pekanbaru, riau, termasuk dari keluarga napi yang mengungkapkan banyak nya terjadi pungli di dalam lapas, tentunya ini menjadi sorotan bagi masyarakat bahwa bobroknya kondisi di dalam lapas seluruh indonesia. Bahkan beredar video di berbagai media sosial bahwa adanya kelas kelas lapas bagi para penghuninya. Mulai dari kamar hingga makan dan minum, para keluarga terpidana harus mengeluarkan biaya yang tak tanggung tanggung hingga 3 (tiga) hingga 5 (lima) juta rupiah tergantung kelas kamar yang tersedia. Tentu ini bukan hanya menjadi persoalan para terpidana untuk memenuhi permintaan oknum oknum lapas tersebut, namun ini akan menjadi persolan tersendiri bagi keluarga para terpidana.

Bahkan salah seorang ibu ibu di dalam video yang beredar luas di media sosial tersebut  menggungkapkan, para napi pun harus membayar uang iuran Rp. 10.000,- untuk air. Mungkin saja persoalan yang terjadi di rutan klas IIB Sialang bungkuk Pekanbaru, Riau merupakan perwakilan lapas yang ada di seluruh indonesia yang mengungkapkan fakta fakta bahwa banyaknya pungutan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas lapas. Disisi lain para terpidana telah menjalani hukuman badan, namun perbuatan yang dialkukan oleh oknum petugas sipir lapas sudah memasuki ranah hukum pidana, yaitu pemerasan terhadap para narapidana.

Mesti Ada Tindakan Tegas Terhadap Sipir Lapas

Sipir merupakan seseorang yang diberikan tugas dengan tanggung jawab pengawasan, keamanan, dan keselamatan narapidana di penjara. Perwira tersebut bertanggung jawab untuk pemeliharaan, pembinaan, dan pengendalian seseorang yang telah ditangkap dan sedang menunggu putusan pengadilan, maupun yang telah didakwa melakukan tindak kejahatan dan dijatuhi hukuman dalam masa tertentu. Selama ini, pelanggran pelangaran yang dilakukan oleh oknum  petugas sipir hingga kepala rutan, hanya diproses dan mendapat sanksi saja, paling tinggi hanya sanksi mutasi ke daerah daerah lain. Tentunya sanksi sanksi semacan ini tidak membuat onum pelaku jera terhadap tindakan diluar kewenangan maupun penyimpangan ini terhadap para narapidana tersebut.

Pengawasan terhadap sebuah lembaga tentu sangat diperlukan agar erjadi keseimbangan dalam melakukan tugas pokok terhadap lembaga itu sendiri dalam melakukan tanggung jawab dan kewajiban agar tidak banyak terjadi penyimpngan penyimpangan yang menyebabkan kerugian baik dari lembaga itu sendiri, maupuan kerugian terhadap masyarakat luas.

Meningkatnya Jumlah Para Terpidana

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI melaporkan jumlah tahanan dan narapidana saat ini mencapai 188.251 jiwa. Sementara kapasitas lapas yang tersedia di 33 provinsi hanya mampu menampung 119.269 orang. Walhasil, lapas di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas sebanyak 58 % (persen) (metrotvnews.com 30/04/16). Sumber dari banyaknya jumlah terpidana bukan hanya karena banyaknya terjadi tindak pidana itu sendiri, namun semua persoalan hukum di indonesia selalu memilih jalur hukum pidana dalam menyelesaikan persoalan hukum tersebut dengan menjatuhkan pidana, apalagi terhadap tindak pidana ringan yang mestinya bisa diselesaikan lewat jalur mediasi seperti contohnya dalam kasus pencurian yang menyebabkan kerugian bagi si korban.

Hukum pidana adalah hukum yang lebih menitik beratkan terhadap penjatuhan  sanksi pemidanaan, seharusnya apabila adanya dugaan tindak pidana yang masuk pada tahap penyelidikan dan penyidikan, disinilah awal tahap yang menentukan apakah tindak pidana tersebut lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan terhadap tindak pidana tertentu atau tindak pidana ringan yang bisa dilakukan dengan upaya penyelesaian ganti rugi, berhubung tahap awal mulainya penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana itu oleh kepolisian, maka kepolisian mestinya menggunakan hak dan kewenangan diskersinya sebagaimana diatur dalam undang undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi “ Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. Ayat (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun