Mohon tunggu...
David Fernando
David Fernando Mohon Tunggu... Konsultan - I am a lawyer at Elza Syarief Law Office

Dengarkan, analisa, dan bela kebenarannya jika diberikan kuasa, dan biarkanlah pengadilan yang memutuskan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kebebasan di Dalam Lapas

14 Februari 2017   11:43 Diperbarui: 14 Februari 2017   12:09 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Segelumitpermasalahan di dalam lembaga pemasyarakatan memang sejak dari beberapa pergantian kepimpinan, namun perbaikan terhadap problematika yang ada di lapas belum terlalu maksimal, mulai dari kurangnya tenaga sipir yang tidak seimbang dengan jumlahnya narapidana, sistem keamanan, standar operasinal prosedur ( SOP ) bagi narapidana yang izin keluar lapas, hingga tidak layakknya sebagian lapas di Indonesia, serta kurangnya anggaran bagi lapas seluruh Indonesia. Ini tentu menjadi seluruh beban dan tanggung jawab pemerintah, termasuk kita sebagai masyarakat yang bisa turut mengawasi.

Pengawasan terhadap sebuah lembaga tentu sangat diperlukan agar, terjadi keseimbangan dalam melakukan tugas pokok terhadap lembaga itu sendiri dalam melakukan tanggung jawab dan kewajiban agar tidak banyak terjadi penyimpngan penyimpangan yang menyebabkan kerugian baik dari lembaga itu sendiri, maupuan kerugian terhadap masyarakat.

Dalam kasus plesiran narapidana yang terjadi di lapas sukamiskin bandung, tentu menjadi preseden buruk bagi kemenkumham, bagaimana tidak, oknum sipir yang seharusnya melakukan pengawasan dan penjagaan terhadap para napi malah memberikan kebebasan. Terkait pemberian sanksi kepada petugas sipir tersebut tentu tidak cukup hingga disana serta belum bisa menyelesaikan permasalahan, sebab sesuai standar operasional prosedur izin narapidana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai pasal 17 ayat (2) Pelayanan kesehatan bagi penderita di rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapat izin tertulis dari Kepala LAPAS.

Sudah barang tentu bahwa Kepala LAPAS juga turut andil dalam pemberian penyalahgunaan izin keluar lapas yang dalam hal ini lapas sukamiskin bandung. Kalau kita sedikit bertanya tentang narapidana tersebut terhadap izin berobat keluar lapas, apakah mereka mempunyai riwayat sakit yang sama dalam waktu yang bersamaan??

Sudah seharusnya inspektorat jendral kemenkum HAM melakukan investigasi, serta membuat suatu regulasi internal lapas agar permalasahan yang itu dan itu terus supaya adanya perbaikan sistem di dalam lapas seluruh Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun