Dibuat untuk memenuhi Remedial Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum
Dosen Pengampu : Markus  Marselinus Soge, S.H., M.H.
Dalam dunia hukum di Indonesia, memiliki banyak proses hukum dari awal seorang melakukan tindakan kejahatan dia akan di proses oleh polisi, selanjutnya kejaksaan dan hakim yang akan menentukan nasibnya
Ketika dia dalam proses penyidikan dia akan ditempatkan di rutan atau dititipkan di sel polisi (polsek), ketika proses hukum sedang berjalan maupun proses hukum sudah ditetapkan dan sedang menjalani masa hukumannya,seorang narapidana biasanya ditempatkan di lembaga Pemasyarakatan untuk dibina tapi kenyataannya bisa melakukan hal yang bisa dilukukan diluar seperti memakan makanan diluar karena bisa dipesan apabila dia bekerja sama dengan petugas, tapi hal itu tidak akan terjadi apabila petugas tidak mau berkerja sama dan bersikap jujur dan professional dalam menjalankan tugasnya
Diharapkan kedepannya tidak ada proses kerjasama antara pihak yang bersalah dengan petugas agar hukum dapat dilaksanakan dengan seadil adilnya dan tidak memberikan keringanan dan kemudahan pada seseorang yang telah melakukan suatu kesalahan, didalam lembaga Pemasyarakatan harusnya juga seorang narapidana dilakukan pembinaan sebagai mestinya agar bisa berpikiran positif dan merubah tingkah lakunya agar setelah keluar dari lembaga Pemasyarakatan bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H