Seringkali saya menerima pertanyaan dari para Owner Start Up maupun Usaha Mikro atau Kecil terkait dengan, bagaimana cara untuk mengganti salah satu Pengurus yang dianggap tidak perform dalam kegiatan usahanya? Tentunya dalam Perseroan, pergantian Pengurus harus memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar. Terlebih dalam struktur Pengurus Perseroan, pergantian Pengurus haruslah melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham. Sayangnya, tidak banyak yang mengerti tentang bagaimana cara menjalankan mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham adalah Kuorum.
Apa itu Kuorum? Bagaimana cara menentukan Kuorum? Pada kesempatan kali ini saya mencoba untuk membagikan ringkasan terkait dengan Kuorum dalam Rapat Umum Pemegang Saham bagi Perseroan Tertutup. Semoga bermanfaat.
Kuorum
Kuorum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat, majelis, dan sebagainya (biasanya lebih dari separuh jumlah anggota) agar dapat mengesahkan suatu putusan. Dalam konteks Rapat Umum Pemegang Saham, maka kuorum adalah jumlah minimum pemegang saham yang harus hadir dalam rapat umum pemegang saham untuk dapat mengesahkan suatu keputusan.
Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan/ atau anggaran dasar. Adapun acara mengenai perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS.
RUPS dilakukan di tempat kedudukan Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. Jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat diadakan di manapun sepanjang masih di wilayah negara Republik Indonesia.
RUPS terdiri atas; a) RUPS Tahunan; dan b) RUPS Lainnya. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan. Dalam RUPS dapat menetapkan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan.
Perubahan anggaran dasar meliputi: