Mohon tunggu...
David Adam Putra Sianipar
David Adam Putra Sianipar Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Only Human

Hanya seorang Sarjana Hukum biasa yang sedang mencoba belajar untuk menjadi Manusia yang sesungguhnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum featured

Hakikat Lembaga Pemasyarakatan

30 Juli 2018   09:13 Diperbarui: 27 April 2019   16:24 1763
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga binaan menjalankan ibadah shalat Idul Fitri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (6/7/2016). Ada lebih dari 450 warga binaan yang ada di lapas ini, Sebanyak 293 orang di antaranya mendapat remisi khusus hari besar keagamaan.(KOMPAS.com / YOHANES KURNIA IRAWAN)

Beberapa hari lalu, masyarakat Indonesia digemparkan dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Operasi Tangkap Tangan tersebut terkait dugaan transaksi suap antara narapidana kasus korupsi dengan pejabat di Lapas Sukamiskin. Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Wahid Husen pun diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan yang telah dilakukan. Adapun dugaan suap yang dilakukan adalah untuk pemberian sejumlah fasilitas kepada narapidana selama dalam masa tahanan.

Kemudian muncul beberapa pertanyaan tentang apa itu lembaga pemasyarakatan? Untuk apa lembaga pemasyarakatan? Siapa yang dapat tinggal di Lembaga Pemasyarakatan? Apa saja hak dan fasilitas yang seharusnya penghuni lembaga pemasyarakatan terima?

Mendekam di Lembaga Pemasyarakatan merupakan akibat dari suatu perbuatan yang harus diterima oleh orang-orang yang telah dibuktikan melalui sebuah proses peradilan, terbukti memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana. C.S.T. 

Kansil dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia menyebutkan bahwa hukuman yang harus diterima ialah merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, Lembaga Pemasyarakatan pada hakikatnya merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.

Narapidana adalah Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan sedangkan Anak Didik Pemasyarakatan terdiri dari Anak Pidana, Anak Negara, dan Anak Sipil.

 Anak Pidana adalah anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.

Anak Negara adalah anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada Negara untuk dididik dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak paling lama sampai berumur 18 (delapan) tahun. 

Anak Sipil adalah anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di Lembaga Pemasyarakatan Anak paling lama sampai (delapan belas) tahun.

Hilang kemerdekaan sebagaimana yang dimaksud diatas adalah narapidana harus berada dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk jangka waktu tertentu, sehingga Negara mempunyai kesempatan penuh untuk memperbaikinya. 

Kehilangan kemerdekaan tersebut bukan hanya dalam bentuk pidana penjara tetapi juga pidana pengasingan. Sifatnya menghilangkan dan/atau membatasi kemerdekaan bergerak, menempatkan terpidana dalam suatu tempat. 

Pembatasan dilakukan dengan mewajibkan orang tersebut menaati segala aturan dan tata-tertib yang berlaku didalam lembaga pemasyarakatan. Namun hilang kemerdekaan sebagaimana yang dimaksud tidaklah menghalangi hak si-narapidana secara perdata maupun sebagai warganegara.

Kemudian saat kemerdekaan tersebut dirampas, pembinaan pun dilaksanakan. Pembinaan dilakukan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu untuk meningkatkan kualitas Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Sistem pembinaan yang dilakukan pun harus berdasarkan asas;

  1. pengayoman;
  2. persamaan perlakuan dan pelayanan;
  3. pendidikan;
  4. pembimbingan;
  5. penghormatan harkat dan martabat manusia;
  6. kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan;
  7. terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.

Adapun hak-hak yang dapat diterima para narapidana yaitu:

  1. melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercaayaannya;
  2. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
  3. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
  4. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
  5. menyampaikan keluhan;
  6. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
  7. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
  8. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
  9. mendapat pengurangan masa pidana (remisi);
  10. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
  11. mendapatkan pembebasan bersyarat;
  12. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
  13. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, khusus untuk narapidana seumur hidup tidak diberikan hak untuk cuti mengunjungi keluarga dan tidak di berikan asimilasi. Untuk Anak Pidana, hak yang diberikan adalah hamper sama dengan hak yang diberikan kepada narapidana kecuali mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun