Mohon tunggu...
David Kurniawan Putra
David Kurniawan Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

semangat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Politik Lokal Terhadap Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020

30 Juli 2021   11:04 Diperbarui: 30 Juli 2021   11:31 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama Kelompok:
1 . David Kurniawan Putra
2. Ibnu Nurzaman
3. Rosihan Alam Tarmizi Hasibuan

Mahasiswa Ilmu Politik

Universitas Muhammadiyah Jakarta

Pemilihan Umum adalah wadah,cara, atau sarana bagi suatu individu atau kelompok untuk mendapatkan suatu legalitas atau kekuasaan yang sah. Selain itu pemilihan umum juga salah satu bentuk dari negara yang menganut sistem demokrasi, karena pada saat pemilihan umum masyarakat dalam berpartisipasi penuh dalam proses bernegara, dimana suara mereka sangatlah penting sehingga diperebutkan oleh banyak calon dan partai politik peserta pemilu. UU No. 9 Tahun 2015yang kemudian di desentralisasi menjadi bentukan pemilihan kepaladaerah. Merupakan Perubahan Kedua tentang pemerintah daerah dari Undang-Undang No 23Tahun 2014. Bersamanaan dengan hal itu sistem pemilihan kepala derah baik ditingkat provinsi atau kota juga diadakan secara langsung. Hal ini tentu menjadi polemik bagi demokrasi,dimana satu sisi hal ini menunjukkan perkembangan bagi demokrasi namun di sisi lain hal ini dapat menjadi konflikbaru bagii para elit atau kelompok kepentingan yang lian. Memang tidak semua namun terdapat kasus di beberapa daerah di indonesia yang menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah pasti melibatkan para elit elit lokal yang ada, Oleh karena tu pentingbagi kita mengetahui seperti apa penaruh mereka di kalangan masyarakat ini. Saat Pelaksanaannya sangat penting bagi kita mengetahui hal tersebut untuk mengantisipasi dampak negatif dari peran tersebut, sebelumnya mungkin dimulai dari kritik keras (sosialisme marxis).

Teori ini juga di arahkan untuk kegiatan mereka, bagaimanapun bentuknya diaa kemudian memfokuskan diri pada apa yang disebut sebagai “elit penguasa” yang dipertentangkan menentang gagasan demokratis dan sebagai bentuk ketidaksukaan kepada aristrokrat. Elit merupakan orang-orang yang sukses dan yang mampu menduduki jabatan yang tinggi dalammasyarakat. Seperti yang kita ketahui kaum elit di mana pun berada pasti mempunyai suatu power (kekuasaan) untuk melakukan suatu kegiatan ataupun respon. Dalam mempelajari pososi elit dalam masyarakat, elemen yang perlu di perhatikan adalah konsep kekuasaan. Peristiwa ini menunjukkan bahwa kekuasaan dan elit adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan,karena elit merupakan sekelompok orang yang memiliki sumber-sumber kekuasaan dan sebaliknya. Kekuasaan merupakan salah satu unsur terbentuknya elit. Sekolompok orang yaang memiliki kekuasaan politik itu lah yang disebut elit politiik. Peranan kaum elit di negara berkembang seperti Indonesia ialah, sebagai pemegag sumber-sumber kekuasaan seperti sumber ekonomi, sosial budaya dan lain-laini, sehingga secara otomatis mereka dikenal oleh masyarakat sebagai salah satu orang yang memiliki pengaruh di dalam masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsungi Dalam suatu masyarakat selalu dijumpai satu atau sekelompok individu yang memiliki pengaruh yang sering menentukan kehidupan dan perubahan masyarakat itu, walau perubahan masyarakat tidak sepenuhnya tergantung pada peran yang ia atau mereka mainkan. Satu individu atau sekelompok individu inilah yang lazim disebut Elite.

Tegasnya, orang-orang yang karena kelebihannya memiliki pengaruh serta mendapatkan status dan kedudukan lebih tinggi dalam kehidupan masyarakat disebut juga elite. Pemilukada dapat juga memberi ruang bagi tokoh-tokoh masyarakat lokal untukmengaktualkan setiap gagasan ataupun kepentingan poltik untuk kebaikan masyarakatnyai. Karena toko masyarakat mempunyai kedekatan ikatan emosional dengan masyarakat, maka untuk mengkomudir berbagai gagasan-gagasan untuk kepentingan masyarakat, tokohmasyarakat diharapkan mampu menyambut kebijakan desentralisasi tersebut. Pilkadalangsungmerupakan arus balik politik lokal atau sering disebut pergeseran dari sistem elite vote ke popular vote. 

Sehingga, dalam realitasnya tidak jarang ditemukan permasalahan disana sini, namun permasalahan yang paling sering terjadi adalah benturan berbagai kepentingan politik sehingga dalam ajang Pilkada terkadang terjadi konflik yang sepertinya sulit terhindarkan.Kedudukan kepala daerah sebelumnya ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat tanpa melihat aspirasi dan kebutuhan masyarakat lokali, kemudian berbalik kepada masyarakat untuk secara langsung memilih pemimpin daerahnya Partisipasi para pemilih ini sangatlah penting karena tingkat partisipasi mereka mempengaruhi tingkat kepercayaan suatu pasangan calon. Selain itu partisipasi pemilih juga dapat dipengaruhi oleh banyak hal baik itu dari dalam atau dari luar pemilih itu sendiri. Para elit politik di tingkat lokal juga dapat menjadi faktor penting dalam tingkat partisipasi pemilih, karena kedudukan jabatan atau kemampuan mengakomodir mereka dapat mempengaruhi tindakan atau pola pikir para pemilih tersebut.

Secara filosofis partisipasi politik adalah suatu bagian pemtimg bagi sistem negara demokrasi selain menjafi ciri khas negara demokrasi. Para pemilih ditingkat daerah yang biasanya secara umum sifat kepemimpinannya ditentukan oleh suatu kelompok atau tokoh tertentu. Dimana Keikutsertaan elit lokal untuk mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkada sangat strategis dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada. Keberadaan elit lokal tentunya menjadi sosok yang sangat penting dalam masyarakat karena mereka dapat diposisikan sebagai opinion leader. Dalam masyarakat sendiri opinion leader sendiri diartikan mencakup elit politik, tokoh agama, dan tetua adat. karena elit lokal memiliki kedekatan dengan masyarakat secara interpersonal, sehingga bentuk komunikasi yang dilakukan oleh elit lokal tersebut mendapat perhatian khusus oleh masyarakat.

Keterlibatan elit politik lokal pada perhelatan Pilkada tahun 2020 ini sangat tinggi hal ini disebabkan elit politik yang bersangkutan memaksimalkan sosialisasinya kepada masyarakat. Elit politik tersebut memiliki kekuasaan dan kharisma sehingga mereka dimasukkan dalam tim kampanye. Para elit politik memainkan perannya dalam tim kampanye untuk mendapat dukungan dari pemilih karena mereka menjadi panutan atau acuan masyarakat dalammenentukan pilihan politiknya. Mereka aktif melakukan kampanye untuk pasangan calon yang didukungnya dengan harapan partisipasi meningkat signifikan dan relevan mendukung mereka dalam kontestasi Pilkada. Peran elit politik dalam melakukan sosialisasi terhadap calon bupati dan wakil bupati dengan menjadi tim kampanye ataupun menjadi tim relawan yang bekerja setiap saat untuk memenangkan Pilkada. Sehingga elit-elit politik lokal dikategorikan sebagai gladiators berdasarkan tipologi partisipasi politik yang dikemukakan oleh Milbrath dan Goel karena memiliki intensitas keterlibatan dalam aktivitas politik yang cukup tinggi. Mereka adalah para pejabat publik atau calon pejabat publik dan para fungsionaris partai politik yang memiliki pengaruh di tengah masyarakat.

Elit lokal yang dimaksud disini bukan hanya mereka para kader atau aktifis partai politik, namun mereka yang mempunyai massa yang cukup banyak atau tokoh-tokoh masyarakat serta tokoh-tokoh agama juga masuk kedalam kategori elit lokal, karena kebanyakan tradisi para masyarakat di daerah elalu mengikuti apa yang menjadi arahan dari tokoh-tokoh yang mereka ikuti atau yakini mempunya kemampuan sehingga dapat mengetahui apa yang menurutnya terbaik bagi daerahnya termasuk dalam memilih pemimpinnya. Sehinggahal ini dapat dimanfaatkan oleh mereka para pemilik kepentingan untuk meloby atau mendekati
tokoh tokoh masyarakat atau elit elit lokal sehingga terjadi politik pragmatis.

Peran Partai Politik. Partai politik dalam UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik pada pasal 10 disebutkan: “tujuan khusus partai politik adalah meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan. Selanjutnya dalam pasal 11 dijelaskan: “partai politik berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehiudpan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.” Sosialisasi dan pendidikan politik oleh Partai Politik sedikitnya dilakukan dalam tiga hal,
yakni: melalui sosialisasi para kader, pendidikan politik, dan melaui optimalisasi organisasi sayap partai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun