Mohon tunggu...
Davyan Abi Putra
Davyan Abi Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Private Acc

We live in horrible place

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Infotainment dan Islam: Bagaimana Islam Memandang Infotainment

16 Juli 2022   08:27 Diperbarui: 16 Juli 2022   10:42 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Istilah atau "konteks" gaya dan cara komunikasi yang baik dan benar dalam Al-Quran antara lain ditemukan dalam lafazh "qaulan" (perkataan). Ada 6 istilah qaulan yang menjadi panduan Islami dalam berkomunikasi atau menjadi prinsip komunikasi Islam, yaitu:

  • Qaulan Sadida (QS. An-Nisa:9): Artinya perkataan yang benar, jujur, faktual, tidak berbohong, bukan dusta. Dalam beromunikasi (berbicara) harus menginformasikan atau menyampaikan kebenaran, faktual, hal yang benar saja, jujur, tidak berbohong, juga tidak merekayasa atau memanipulasi fakta.
  • Qaulan Baligha (QS. An-Nisa': 63): Artinya menggunakan kata-kata yang efektif, tepat sasaran, komunikatif, mudah dimengerti, langsung ke pokok masalah (straight to the point), dan tidak berbelit-belit atau bertele-tele. Agar komunikasi tepat sasaran, gaya bicara dan pesan yang disampaikan hendaklah disesuaikan dengan kadar intelektualitas komunikan dan menggunakan bahasa yang dimengerti oleh mereka.
  • Qaulan Ma'rufa (QS. Al-Baqarah: 235; QS. An- Nisa': 5& 8; QS. Al-Ahzab: 32): Artinya perkataan yang baik, ungkapan yang pantas, santun, menggunakan sindiran (tidak kasar), dan tidak menyakitkan atau menyinggung perasaan. Qaulan Ma'rufa juga bermakna pembicaraan yang bermanfaat dan menimbulkan kebaikan (maslahat). Dalam Tafsir Al-Qurtubi dijelaskan, Qaulan Ma'rufa yaitu melembutkan kata-kata dan menepati janji.
  • Qaulan Karima (QS. Al-Isra': 23): Adalah perkataan yang mulia, dibarengi dengan rasa hormat dan mengagungkan, enak didengar, lemah-lembut, dan bertatakrama. Qaulan Karima harus digunakan khususnya saat berkomunikasi dengan kedua orangtua atau orang yang harus kita hormati. Qaulan Karima adalah "kata-kata yang hormat, sopan, lemah lembut di hadapan mereka" (Ibnu Katsir).
  • Qaulan Layina (QS. Thaha: 44): Berarti pembicaraan yang lemah-lembut, dengan suara yang enak didengar, dan penuh keramahan, sehingga dapat menyentuh hati. Dengan Qaulan Layina, hati komunikan (orang yang diajak berkomunikasi) akan merasa tersentuh dan jiwanya tergerak untuk menerima pesan komunikasi kita.
  • Qaulan Maisura (QS. Al-Isra': 28): Bermakna ucapan yang mudah, yakni mudah dicerna, mudah dimengerti, dan dipahami oleh komunikan. Makna lainnya adalah kata-kata yang menyenangkan atau berisi hal-hal yang menggembirakan.

Lalu bagaimanakah umat muslim dalam menghadapi berita infotainment yang cenderung mengarah kepada tindakan ghibah?

Sebagai seorang muslim, alangkah baiknya kita untuk bisa selektif dalam memilih pemberitaan infotainment yang bersifat menimbulkan ghibah. Sebagaimana dalam firman-Nya Allah Swt. Menjelaskan dalam Q.S. Al-Hujurat 49:6 yang berbunyi:

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.

Ibn Badis mengatakan, "Tidak semua yang kita dengar dan kita lihat harus diyakini oleh hati-hati kita, namun hendaknya kita mengeceknya dan memikirkannya secara matang. Jika memang terbukti dengan bukti yang nyata maka kita mempercayainya, namun maka tidak maka kita meninggalkannya.

Kesimpulannya, infotainment dikatakan haram apabila berita yang dibawakan mengandung hal hal yang dapat memancing perbuatan ghibah kepada sesama umat muslim. Tidak ada salahnya kita menikmati pemberitaan infotainment, namun alangkah baiknya kita bisa menyaring mana berita yang memang informatif dengan berita yang bersifat buruk.

Referensi:

Hukum Infotainment dalam Pandangan Islam. (t.thn.). Diambil kembali dari Puskafi: https://www.ahmadzain.com/read/tsaqafah/312/hukum-infotainment-dalam-pandangan-islam/

Muhammadiyah, R. (2020, Agustus 25). Dilarang Bergunjing (Ghibah). Diambil kembali dari Muhammadiyah: https://muhammadiyah.or.id/dilarang-bergunjing-ghibah/

Surat Al-Hujurat ayat 12. (t.thn.). Diambil kembali dari Tafsir Web: https://tafsirweb.com/9782-surat-al-hujurat-ayat-12.html

Surat Al-Hujurat ayat 6. (t.thn.). Diambil kembali dari Tafsir Web: https://tafsirweb.com/9776-surat-al-hujurat-ayat-6.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun